WARTA-JOGJA.COM | Gunungkidul, Ketua DPRD kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE dan anggota DPRD lainnya beserta OPD menerima aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban dukuh se-Gunungkidul (Janaloka). 250 dukuh dari berbagai wilayah Kabupaten Gunungkidul menggelar audensi di gedung Sewoko Projo,diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul,Rabu (01/02/2023).
Aspirasi yang dibawa oleh Janaloka sehubungan dengan dua (2) dukuh dari Kapanewon Ponjong yang telah di demo warganya dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya.
Dukuh Soetedjo selaku Ketua Paguyuban Janaloka membeberkan penjelasan bahwa kedua dukuh dari Kapanewon Ponjong ( dukuh Gedong dari Kalurahan Sawahan dan dukuh Silingi dari Kalurahan Umbulrejo),telah mengalami problem yang delematis yaitu disuruh mengundurkan diri dari jabatannya lewat demonstrasi.
Dijaskan oleh Dukuh Soetedjo,mundurnya kedua dukuh tersebut tanpa keterangan yang jelas,tanpa pendampingan dari instansi manapun.Apalagi proses pelepasan jabatan dukuh tersebut terlihat ganjil atau aneh,hal itu bisa dilihat dari proses demonstrasi yang menekan dukuh harus mundur.Sementara diruang terpisah dukuh diajak mediasi,dukuh tidak ada pendampingan dari siapapun.
Dari ending mediasi tidak ada solusi,jalan keluar ataupun verifikasi tapi hanya tekanan harus mundur dengan terpaksa.
Aspirasi yang dibawa Janaloka mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf.
“Dengan adanya PERDA Nomer 11 Tahub 2020, dengan hal ini mohon pengkajian lebih cermat, maka kami memohon pengembalian posisi atau jabatan di 2 padukuhan yaitu dukuh Gedong kalurahan Sawahan dan dukuh Silingi kalurahan Umbulrejo serta memberikan sanksi kepada lurah atau panewu karena lalai dalam tugas serta melakukan pembiaran terjadinya pemberhentian sepihak”,jelas Soetedjo.
Aduan dan aspirasi yang kami jebatani lewat paguyuban Janaloka memohon perlindungan yang berpayung hukum,petunjuk dan solusi terbaik seperti sop yang mengatur apabila terjadi permasalahan yang sama tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum yang jelas atau terbukti secara hukum melakukan kesalahan.
Endah Subekti Kuntariningsih, SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul menanggapi semua yang sudah disampaikan oleh Janaloka , beliau akan menjebatani aspirasi ini kepada Bupati Gunungkidul untuk mengkaji lebih dalam serta melengkapi regulasi tentang kriteria materi rekomendasi penewu dalam menerima atau menolak pemberhentian dukuh. Selanjutnya merekomendasi kepada bupati untuk melengkapi aturan tindak lanjut terhadap pasal 3 ayat 6 agar tercipta kepastian hukum. kemudian DPRD meminta lurah dan penewu dalam melakukan pemberhentian dukuh harus berdasar kepada regulasi dengan mempertimbangkan faktor hukum yang merupakan opini atau asumsi. berikutnya meminta bupati agar segera memerintahkan kepada kepala DPMP2KB dan bagian hukum sekda kabupaten gunungkidul untuk mencermati mendampingi dan memfasilitasi dalam kasus yang terkait dengan maraknya aksi penolakan terhadap dukuh serta untuk detailnya dituntutkan paguyuban dukuh sudah dicatat oleh mereka.
Dipenghujung acara audiensi Ketua DPRD Gunungkidul berpesan kepada Janaloka, sesuai tugas dan fungsinya pemangku wilayah padukuhan harus bisa mengayomi masyarakat, menjadi pemimpin dan tauladan bagi masyarakatnya.Yang paling utama bisa sabar mengemong masyarakat dan hal ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua.
Awak media menggali informasi lewat aplikasi WhatsApp kepada Dukuh Heri (perwakilan dukuh dari Kalurahan Purwodadi , Kapanewon Tepus), Beliau menyampaikan,”Ini sudah di jembatani oleh Ketua Janaloka,kami menggu prosesnya ,dan Naik Banding mas.Karena proses kemundurannya tidak sesuai prosedur”,jelas beliau.
(mawan)