PEMUDA PENGGUNA GANJA DIRINGKUS SAT RESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL

WARTA-JOGYA.COM | Semanu , Gunungkidul Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika,anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (22) warga Padukuhan Kuwon, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.

Ia diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki 3 plastik klip biji ganja kering, 1 plastik klip tembakau bercampur biji ganja kering, serta sisa lintingan tembakau bercampur biji ganja, serta 4 lembar daun ganja kering yang berada di dalam kamar.

Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam acara Press Release di aula Mapolres,bahwa sebelumnya pada hari Kamis (12/01/2022), anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja kering.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Jumat (13/01/2023) sekitar pukul 00.00 WIB polisi berhasil mengamankan AR dirumahnya.” Jelasnya saat memimpin pers rillis pada hari Kamis (16/02/2023).

Silahkan Baca  KECELAKAAN MAUT DI PATUK GUNUNGKIDUL BUS HINO VS YAMAHA VEGA

Dari hasil introgasi, AR mengakui telah memakai atau menyalahgunakan pengunaan narkoba jenis ganja kering.

“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Imbuh AKBP Edy Bagus Sumantri.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merekREDMI.30 (tigapuluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y”.91/2 (Sembilan setengah) butir pil berwarnaputih berlogo “Y”.
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Aroma Bold.

(mawan)

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *