PENGADILAN NEGERI WONOSARI MELAKUKAN SIDANG PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DILUAR GEDUNG

WARTA-JOGYA.COM| Wonosari Gunungkidul, Sidang Tilang perkara pelanggaran lalu lintas digelar oleh Pengadilan Negeri Wonosari diluar gedung,Rabu 15 Februari 2022, Pukul 08.30 WIB.

Sidang yang berlangsung merupakan bagian penegakan hukum yang meliputi Pengadilan Negeri Wonosari, Satlantas Polres Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Sidang dilaksanakan di area Taman Parkir Wonosari.
Dalam kegiatan tersebut disidangkan sebanyak 24 pelanggaran.
Dalam kegiatan tampak Hakim, Iman santoso, S.H dan Panitera pengganti tampak sangat antusias melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain itu Putusan yang ditetapkan oleh Hakim langsung dieksekusi kejaksaan Negeri Gunungkidul serta dilakukan pembayaran denda tilang langsung di tempat.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta menjelaskan,terdapat sebanyak 24 pelanggaran lalin ditindak di pelanggaran terbanyak dijumpai karena tidak dapat menunjukkan surat surat kendaraaan, tidak memiliki SIM, juga melanggar karena terkait kelengkapan kendaraan.

Silahkan Baca  KONI Kabupaten Gunungkidul Gelar Rakerkab Tahun 2024

“Operasi yang kami gelar ini merupakan hari ke 9 Operasi Keselamatan Progo 2023,” kata Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta.

Walaupun diperlakukan penindakan dengan sidang di tempat, tetapi tetap diberlakukan secara pre-emtif Preventif.
Upaya pre-emptif pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-ketiatan positif bagi pengendara, sedangkan upaya Preventif berupa pengendalian dan pengawasan .Upaya represif berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum guna membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sehubungan imbaun yang bersifat humanis sasarannya terutama yang menyangkut kelengkapan kendaraan, disarankan agar sesuai dengan aturan lalu lintas. Namun bagi pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas, tetap ditindak dan disidang di tempat.

“Syarat berkendara tidak terpenuhi dan data tingkat pelanggaran yang kami temukan kebanyakan kelengkapan kendaraan,”jelas beliau.

Silahkan Baca  TRUK TRONTON BERMUATAN HERBEL TUMPAH BERSERAKAN DI JALAN WONOSARI - YOGYAKARTA

Upaya melaksanakan sidang di tempat, pihaknya telah mempersiapkan layaknya ruang sidang di Pengadilan Negeri. Dimana, di lokasi tersebut selain jaksa dan hakim, juga disiapkan personal dari pihak bank untuk membayar biaya sanksi denda bagi pelanggar lalin yang dinyatakan bersalah.

(mawan)

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *