LADANG GANJA SELUAS 3 HEKTAR DITEMUKAN POLRES BANTUL

WARTA-JOGYA.COM | Bantul – Badan Narkotika Nasional RI terus menerus gencar perangi penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah NKRI, termasuk pemberantasan ladang Ganja.
Upaya ini singkron digencarkan oleh Polres Bantul dan membuah hasil,Kamis (23/2/2023).

Satresnarkoba Polres Bantul merazia 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 969 gram dari 2 tersangka DS (24) dan INR (23). Pelaku 2 orang berhasil diringkus saat bersembunyi di Padukuhan Padokan Kidul,Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Dijelaskan oleh Ihsan Kapolres Bantul kepada awak media,penemuan ini berhasil diungkap sesuai melakukan pengembangan dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap pada bulan Januari akhir 2023.
Investigasi dilakukan ditemukan ladang ganja seluas 3 hektare berhasil ditemukan di pedalaman hutan di Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Nangroe Aceh.Kemudian terjadi transaksi dan pengiriman narkotika dari Aceh tersebut menggunakan jasa ekspedisi.
Mengetahui hal itu kemudian Polres Bantul melakukan mengembangkan penyelidikan.
Tim gabungan akhirnya mendapati lahan ganja seluas dua hektar yang pernah dipanen RS. Ini merupakan sisa ganja yang didapat DS di Desa Agusen.

Silahkan Baca  KALURAHAN BOHOL MENGIKUTI GELAR POTENSI RINTISAN KALURAHAN BUDAYA TAHUN 2023 DENGAN TEMA,'BOHOL WIGATI NYAWIJI BUDAYAKU LESTARI

“Narkotika tersebut diedarkan di wilayah Kasihan karena wilayah Kasihan banyak mahasiswa. Kan ganja itu yang sering mengonsumsi anak muda. Selain itu, pelaku sempat juga mengedarkan di wilayah Banguntapan.Dalam perjalanan akhirnya tim gabungan juga menemukan lahan ganja lain seluas satu hektar yang belum diketahui pemiliknya,ladang tersebut seluah 3 hektar,” jelasnya.

Pohon-pohon ganja tersebut akhirnya dicabut dan dibakar oleh tim gabungan Polres Bantul dan Gayo Lues. Pohon ganja yang didapat mencapai sekitar 30.000 pohon dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Lalu, 16 batang pohon ganja sisanya dibawa ke Polres Bantul untuk kelengkapan penyidikan.(dikutip dari CNBC Indonesia).

Polisi menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka ini. DS dikenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR, dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar.

Silahkan Baca  Penyelenggaraan acara Gelar Budaya Jogya Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman tahun 2023 Berjalan Dengan Sukses

(mawan).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *