SBSI DIY Peringatkan Perusahaan Waroeng SS Untuk Lindungi 1.700 Karyawannya

WARTA-JOGJA.COM | YOGYA – Terdapat sekitar 1.700 karyawan di Waroeng Spesial Sambal (SS) yang belum terlindungi dalam keselamatan kerja mereka.

Hal ini telah menjadi perhatian sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh perusahaan.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY telah memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan yang tidak melakukan tindakan apa pun.

Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa kondisi ini merugikan karyawan SS secara langsung.

Menurut Dani, ribuan karyawan tanpa jaminan keselamatan kerja di sana juga menghadapi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,4 miliar. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak mendapatkan bantuan dan tanggung jawab dari perusahaan.

Silahkan Baca  Bupati Gunungkidul  Melantik Tim Sinergi dan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial 

“Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun. Itu kan sudah diketahui sejak Maret 2020 tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Dani, Rabu (1/3/2023).

Ia juga menyindir perusahaan tersebut yang dituding akan abai ketika karyawannya mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi.

“Bagaimana tanggungjawab mereka untuk ribuan pegawai tersebut. Itu kan jelas tidak menyalahi aturan, sampai menunggak Rp12,4 miliar berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka,” ketus Dani.

Dani melanjutkan, tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Waroeng SS tidak beralasan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY juga tak memberikan jawaban jelas.

“Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya. Jadi kita tegaskan perusahaan harus segera bertanggungjawab dengan keselamatan pegawai,” katanya.

Silahkan Baca  JELANG LEBARAN 2023 HJ.SEBRAT HARIYANTI MELAKUKAN PERBAIKAN JALAN DI DUSUN NGOREHAN

Dani menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan mereka. Ia juga akan meminta APINDO dan KADIN DIY untuk membantu menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

“Kita ingin organisasi perusahaan itu turun tangan. Percuma mereka ada organisasi tapi masalah hak karyawan ini saja mereka abai,” ujar dia.

Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyatakan bahwa dirinya hanya dapat mengawasi perusahaan tersebut dan bahwa penindakan harus dilakukan oleh instansi lainnya.

“Kita sudah imbau agar tanggungjawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu,” kata Aria.
( 01 )

Penulis

Silahkan Baca  BUPATI GUNUNGKIDUL MEMBUKA PELATIHAN TIM POTENSI SEARCH AND RESCUE DI GEDUNG BKPPD
Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *