Breking news!! KORUPTOR PEJABAT RSUD WONOSARI AKHIRNYA TERTANGKAP

WARTA-JOGJA.COM | Yogyakarta – Ditreskrimus Polda DIY menangkap pria bernama Aris Suryanto (50) merupakan mantan Kepala Medik dan Non-medik RSUD Wonosari.Dia merupakan tersangka yang terlibat kasus korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan ada dua pelaku dalam kasus korupsi ini. Selain Aris Suryanto, satunya lagi juga ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang perempuan berinisial II (63) yang merupakan eks Direktur RSUD Wonosari yang sudah tervonis hukuman.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari kasus lama,dua tersangka kami tetapkan yaitu II dan Aris Suryanto , perempuan berinisial II waktu itu menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari sudah inkrah sudah vonis dan mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Berkas sudah valid” kata Indra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (6/3/2023).

Silahkan Baca  Ketua K-SBSI DIY saat Berorasi di Hadapan Massa Aksi Gerakan Melawan Pembegalan Demokrat: "Lawan Moeldoko!"

Beberapa waktu yang lalu ,Aris Suryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan, namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari. Dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya.Dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul sering kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap Aris Suryanto sehingga terjadi penundaan belum bisa disidangkan.

Aris Suryanto ditangkap berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI, tanggal 27 Februari 2023 perkara tersangka AS (50) telah dinyatakan lengkap. Hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03) tersangka Aris Suryanto dilimpahkan pada hari Selasa, 7 Maret 2023. Selanjutnya pada Sabtu (04/04) telah dilakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya.

Silahkan Baca  Yayasan Muslim Kalimosodo Indonesia Gelar Wisuda Santriwan dan Santriwati TPA/TKA

“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dinyatakan sehat, langsung dilakukan penahanan ,beliau posisi dirumah , kemudian besok Selasa (07/03/2023) akan dilimpahkan kepenuntut umum,” tutur Indra.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.
Dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran, uang di minta untuk di kembalikan.

Silahkan Baca  KUA Sewon Bantul Sebagai Prototype Sukseskan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan,kasus ini diserahkan ke Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul.

“Saya tidak tau prosesnya, sekarang mungkin di polda ya. Kita serahkan urusan itu ke penegak hukum. Nanti ranah pemerintah daerah punya aturan sendiri.Mengenai pencopotan jabatan, kita punya aturan sendiri,” Tegas Bupati.

(Red/mawan).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *