WARTA-JOGJA.COM | Gunungkidul – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Aris Suryanto yang terjerat kasus korupsi dikarenakan mengelola uang pengembalian jasa dokter laboratorium di RSUD Wonosari Gunungkidul.Aksi tersebut dilakukan dari tahun 2009 -2012.
Pada waktu itu Aris berkedudukan sebagai Kepala Bidang Rekam Medik RSUD Wonosari.
Penyelewengan dana sebesar Rp 470 juta diketahui setelah tim penyidik dari Polda DIY melakukan penyelidikan.
Penyelidikan terus dilakukan pada akhirnya polisi bisa menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indriyani sebagai tersangka.Berdasarkan pengkajian berkas secara hukum Isti terlebih dahulu di vonis telah melakukan kesalahan dengan hukuman 1,5 tahun yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor DIY.
Oleh karena itu Pemkab Gunungkidul resmi menonaktifkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Aris Suryanto yang terjerat kasus korupsi di RSUD Wonosari. Akan tetapi beliau tetap mendapatkan hak gaji sebesar 50% dari ketentuan normal.
Dijelaskan Iskandar selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mengatakan, sehabis dilakukanya penahanan Aris Suryanto dibuat surat penonaktifan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas komunikasi dan Informatika.
“Surat penonaktifan sudah diajukan ke Bupati Sunarnyanta untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati,Meski diberhentikan, ia mengakui yang bersangkutan masih mendapatkan hak gaji yang diterima setiap bulan. Akan tetapi,besarannya ada potongan 50% dari jumlah normal.Pemberhentian hanya untuk jabatan yang diampu. Tapi, gajinya tetap diberikan dengan besaran 50% sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Iskandar,Rabu (8/3/2023).
(Red/mawan).