SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL (PERDA NOMER 1 TAHUN 2021) DI PADUKUHAN KLEPU 1 TANJUNGSARI

WARTA-JOGJA.COM | Tanjungsari, Gunungkidul – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan di Balai Padukuhan Klepu 1, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai Narasumber adalah DPRD Lagiyo S.I.P. Komisi A.Dari Kapanewon Tanjungsari adalah Indah Dwi Jayanti.S.I.P (kasubag umum ),Dari Dinas Bagian hukum Setda Gunungkidul adalah Syarifuddin.SH.,Dukuh Klepu 1 mewakili Kepala Desa Banjarejo dan tokoh masyarakat 30 orang.
Acara dimulai pukul 14:00 WIB ,Selasa (21/03/2023).

Sosialisasi disampaikan oleh DPRD komisi A Lagiyo S.I.P,dalam penyampaian materi PERDA Nomer 1 Tahun 2021 Lagiyo menyampaikan,tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan layanan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Anggaran bantuan hukum ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dengan penuh sungguh-sungguh agar masyarakat memperoleh manfaatnya demi terwujudnya aksesnya keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin. Untuk itu semoga manfaat dari kegiatan ini dapat terwujud melalui pembentukan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum supaya masyarakat miskin dapat memperoleh manfaatnya.

Silahkan Baca  Sedekah Laut (Ngalangi ) di Pantai Wediombo

“Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.Terpenuhinya perlindungan terhadap HAM.Menjamin kepastian Penyelenggaraan.Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah.Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD.Didalam hukum kita itu sama dalam menerima bantuan dan bantuan bersumber dari APBD,” jelas Lagiyo.

“Didalam hukum kita itu sama dalam menerima bantuan dan bantuan bersumber dari APBD,” imbuhnya.

Sambutan dilanjutkan oleh Syarifuddin.SH dari Dinas bagian hukum Setda Gunungkidul menyampaikan, Penerimaan bantuan adalah kita semua,karena kita semua mempunyai hak yang sama.

Silahkan Baca  KEPALA DISHUB KABUPATEN GUNUNGKIDUL BERKOLABORASI DENGAN POLRES DAN SATPOL PP MELAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG DI JEMBATAN KEDUNG KANDANG

Dalam acara Sharing session warga Padukuhan klepu 1 Wardoyo menyampaikan , masyarakat perlu bantuan hukum dan perlindungan hukum dipertemuan ini masyarakat menjadi paham.
(Foto diatas documen asli dari warta-jogja.com ).

“Warga mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang telah dipaparkan oleh Bapk Dewan Lagiyo , masyarakat lebih mengetahui tentang tentang perlindungan hukum untuk masyarakat, harapan kami Bapak tetep mendampingi kami , kehadiran Bapak Lagiyo tetap kami tunggu “, jelas Wardoyo.

(Red/mawan)

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *