SALAH TANGKAP KASUS KLITIH GEDONGKUNING,PASKA TEMUAN KOMNASHAM TENTANG DUGAAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN POLISI
WARTA-JOGJA.COM | Bantul , Daerah Istimewa Yogyakarta – Dilakukannya Konferensi Pers di SMI (Social Movement Institute) yang beralamat Gg.Dahlia Jl.Karangbendo Kulon,Kec.Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,pada hari Selasa, 28 Maret 2023,Pukul 10:00 WIB.
Dalam acara jumpa Pers sebagai pembicara adalah :
Andyani, ibunda dari Andi Muhammad Husein Mazhahiri
Subadriah, ibunda dari Hanif Aqil Amrulloh
Siti Wahyuni, ibunda dari Muhammad Musyaffa Affandi
Yuni Iswantoro, kuasa hukum Hanif dan Affandi dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Narahubung: 085743914480.
Dijelaskan Yuni Iswantoro, kuasa hukum Hanif dan Affandi dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gadjah Mada,Pada april 2023 ini menandai satu tahun penahanan lima remaja, yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan. Kelimanya ditangkap atas tuduhan menghilangkan nyawa seseorang, dalam peristiwa klitih di kawasan Gedongkuning, Yogyakarta, yang terjadi pada 3 April 2022.
Belakangan diketahui bahwa proses penangkapan, penyidikan hingga peradilan, diduga mengandung unsur rekayasa. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Februari 2023 lalu telah keluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang menyebutkan adanya dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan saat penangkapan hingga proses penyidikan.
Tiga bulan setelah penangkapan, orang tua dari tersangka Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), Muhammad Musyaffa Affandi (21) dan Hanif Aqil Amrulloh (20) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM melakukan rangkaian proses seperti 1) Permintaan keterangan dari Polda DIY, Propam DIY; 2) Berdialog dengan kuasa hukum dan atau keluarga korban; dan 3) Memberikan pendapat HAM di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kemudian pada 11 Maret 2023 —lewat keterangan persnya— Komnas HAM merumuskan kesimpulan, ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk; dan adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil.
Komnas HAM turutmendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusut kasus ini. Pekan lalu kelima terdakwa dan salah satu orang tua diundang sebagai saksi, dalam sidang disiplin yang memeriksa dua anggota polisi.
Awal Maret 2023 lalu, para orang tua berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan para pihak di tingkat nasional. Selain lembaga negara, para ibu juga berkesempatan mengadu kepada sejumlah institusi. Diantaranya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi pelindung dalam proses advokasi di Jakarta, serta Amnesty International Indonesia yang langsung merilis surat terbuka kepada Kapolri.
Para ibu juga berkesempatan menyuarakan nasib anak-anaknya di depan Istana Negara Merdeka Jakarta, dalam Aksi Kamisan pada 9 April 2022 lalu. Termasuk bertemu tokoh nasional, seperti Sumarsih dan Novel Baswedan. Kunjungan ini turut menyasar sejumlah media, yang menerima para ibu di ruang redaksinya. Konsolidasi dengan jejaring pegiat HAM nasional juga dilakukan, demi memastikan kasus ini mendapat perhatian lebih luas.
Agenda konferensi pers ini dapat disaksikan pada pranala berikut https://www.instagram.com/p/CqUcK8YjdOx/
(Red/mawan)