WARTA-JOGJA.COM | Yogyakarta – Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul, terdakwa Aris Suryanto hari ini berada di Pengadilan Negeri Yogyakarta bertujuan untuk menjalani sidang perdananya.
Disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DIY,Herwatan, S. H, Tindakan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penyelewengan dana telah dilakukan terdakwa Aris Suryanto, sehingga sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Wahyudistira, S. H,Lilik Hardiyanto, S. H. dan Ernawati, S.H.
“Terdakwa dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dalam pengelolaan pengembalian jasa dokter laboratorium dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 470 juta pada Tahun 2015 di RSUD Wonosari, Gunungkidul,” jelas Herwatan.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Setiawan, S.H dilaksanakan secara virtual pada hari Senin (03/04/2023).
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Setiawan, S.H dilaksanakan secara virtual. Didalam persidangan terdakwa Aris Suryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dijelaskan lanjut oleh Herwatan, S. H,tindak pidana korupsi yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Gunungkidul ini didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009 hingga tahun 2012.
“Oknum didakwa melakukan tindak pidana korupsi berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun lampau dan sekarang telah menjalani sidang pertamanya.” tutup beliau.
(Red/mawan)