WARTA-JOGJA.COM | SLEMAN -DIY -Lurah Caturtunggal Agus Santoso akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta atas kasus mafia tanah.
Pengembangan kasus ini atas penyalahgunaan perizinan tanah kas Desa Nologaten, Caturtunggal,Depok ,Sleman yang dilakukan oleh tersangka Robinson Saalino. Atas dasar ini Lurah Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tertulis atas nama tersangka Agus selaku kepala Kelurahan Caturtunggal. Hal ini disampaikan Muhammad Anshar Wahyuddin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY didepan awak media hari Rabu (17/05/2023).
“Lurah Agus Santoso telah dinaikkan statusnya oleh Penyidik Kejati DIY yang pada mulanya beliau sebagai saksi akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Telah menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Deztama Putri Sentosa,” jelas Muhammad.
Penetapan status tersangka, lanjutnya, karena Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa. Terutama yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Fungsi pengawasan juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.Perbuatan tersangka Robinson Saalino bersama tersangka Lurah Agus Santoso telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952 miliar.
(Red/mawan).