WARTA-JOGJA.COM | Sleman – DIY -Ditemukannya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal,penetapan tersangka Robinson Saalino dan Lurah Agus Santoso atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di Caturtunggal, Inspektorat DIY angkat bicara meminta kepada seluruh kepala desa atau lurah dapat mengelola TKD sesuai perundang-undangan berlaku atau sesuai dengan izinnya.Atas penemuan ini gencar menyuarakan himbauan kepada instansi terkait.
Pergub Nomer 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Seluruh kepala desa selaku pengelola harus mempergunakan sesuai ketentuan itu.Atas dasar Pergub tersebut Setiadi mengatakan.
“Pergubnya sudah jelas ya harus sesuai. Kalau tidak sesuai, ya nunggu akibatnya saja,” Tegas beliau
Ia menjelaskan,perlunya pengawasan yang ketat serta pengendalian tentang pengelolaan TKD di wilayah telah dilakukan secara berjenjang, sudah diatur dalam regulasi. Ketika akan dipihakketigakan atau disewakan, harus melalui proses pentahapan, dari desa mengajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) kabupaten dan ke provinsi. Kemudian pengajuan izin kepada penghageng panitikismo.
“Harus mengantongi izin terlebih dahulu terkait TKD.Kalau sudah mendapatkan izin nanti baru ke kepala desa perjanjian kerjasamanya. Dan yang paling penting adalah sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan izin,” ujarnya.
Penyimpangan pemanfaatan TKD yang terjadi di Caturtunggal Sleman sangatlah jelas, aksi yang dijalankan bermoduskan investasi yang tidak sesuai dengan peruntukan izin awal untuk area rumah singgah hijau. Namun pemanfaatannya diubah tanpa izin untuk pembangunan perumahan.
(Red/mawan).