WARTA-JOGJA.COM | Gunungkidul – Bermodus sebagai karyawan bank swasta,pelaku melakukan penipuan ratusan juta.Mengetahui hal itu Polres Gunungkidul, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Yudiono (42), warga Cinere, Depok, Jawa Barat yang berdomisili di Ngabean Kidul, Karangasem, Ponjong, Gunungkidul.
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto Pelaku bernama Yudiono mengaku sebagai karyawan bank swasta dan diduga menipu hingga ratusan juta.
“DPO berdasarkan DPO/11/IV/2023/Reskrim, dan Yudiono diduga melakukan tipu gelap investasi bodong yang mengaku sebagai karyawan Bank swasta (BCA),” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto, Senin (22/5/2023).
Polisi menerbitkan DPO kepada Yudiono sejak 28 April 2023 lalu. Sebabnya, kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sejak Desember 2022, dengan sebelumnya laporan dilayangkan korban ke Polsek Girisubo.
DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 260 juta.Adapun ciri-ciri DPO warna kulit sawo matang, rambutnya lurus berwarna hitam dan bentuk kepala lonjong. Suranto berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Yudiono untuk melaporkan ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila memiliki informasi keberadaan DPO tersebut untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Gunungkidul di nomor telp 087864840921 atau 085174444094 dan Call Center Polisi 110.” jelas beliau.
(Red/mawan).