DUGAAN MAFIA TKD DISIDANGKAN DI PENGADILAN TIPIKOR YOGJA ,TERDAKWA MERUGIKAN UANG NEGARA SEBESAR 29 MILIAR

WARTA-JOGJA.COM | Yogyakarta – Terdakwa perkara dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh warga Sleman dengan terdakwa RS (33) pada hari Senin (12/06/2023) sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.Adapun isi dari dakwaan adalah terungkapnya terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.952 Miliar.

Diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip SH bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Deztama Putri Santoso telah diduga merugikan keuangan negara dalam perkara pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp.2.952.002.940 data ini berdasarkan laporan dari Hasil Dari Pengawasan Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” uangkapnya saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim Muh Djauhar Setyadi SH MH.

Dilansir dari krjogja,Dijelaskan JPU, awalnya saksi Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal sewa tanah kas desa Caturtunggal seluas 5.000 m2.

Silahkan Baca  MENGURANGI DAMPAK KEMARAU,PDAM TIRTA HANDAYANI MELAKUKAN PEMASANGAN SUBMERSIBLE PUMP

Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan Area Singgah Hijau. Setelah izin pemfaatan TKD seluas 5.000 turun, ternyata pada akhir tahun 2017 PT. Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek Area Singgah Hijau tersebut.

“Akhirnya saksi Denizar Rahman Pratama mengalihkan kepemilikan perusahaan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjadi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa,” jelasnya.

Setelah menjadi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, terdakwa telah merubah site plan yang sebelumnya Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata untuk menguasai tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 dari luas keseluruhan 19.860 m2.

Padahal diketahuinya izin yang diberikan ole Gubernur hanya 5.000 m2. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 21 ayat (2) Perda DIY No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tana Kasultanan dan Tana Kadipate. Selain itu melanggar Pasal 59 huruf b Pergun DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tana Kas Desa.

Silahkan Baca  Event Beach Run di Pantai Krakal diharapkan Menjadi Wisatawan Betah (Long Stay) di Bumi Handayani 

“Terdakwa telah memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan pagar seng dan menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2. Sehingga yang seharusnya 5.000 m2 menjadi luas 16.215 m2. Kemudian pada 20 Agustus 2018, terdakwa telah mengajukan dan menandatangani permohonan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk keperluan Pondok Wisata,” paparnya.

Atas permohonan IPPT Usaha, Dinas Penanaman Modal da Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman tidak memproses lebih lanjut dikarenakan luas permohonan yang dimohonkan lebih dari 5.000 m2. Kemudian Juli 2020, terdakwa telah melakukan pembersihan lahan tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m2.

“Setelah itu Agustus 2020, terdakwa telah membuat kavling-kavling atas tanah seluas 16.215 m2 untuk disewakan kepada penyewa (investor). Adapun Tipe Kavling yaitu Kavling B dan Kavling C, Tipe Mezzanine dan Tipe Town House,” ujarnya.

Dari hasil penyewaan kavling dan hunian, baik itu booking fee, Down Payment (DP) dan pelunasan untuk Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C dari investor (penyewa) sebanyak 66 kavling sebesar Rp 10.874.850.000. Kemudian Tipe Mezzanine sebesar Rp Rp 13.583.570.000. Sedangkan Tipe Town House Rp 4.757.500.000.

Silahkan Baca  Warga Mertelu digegerkan Penemuan Mayat di Gazebo Greenvillage Gedangsari 

“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa (investor) yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp 29.215.920.000. Dari pemasukam itu, terdakwa mengambil sebesar Rp 16.073.060.900,” tegasnya.

Sementara dari hasil Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat DIY pada 16 Mei 2023, negara dirugikan sekitar Rp 2.952.002.940. Adapun rinciannya, biaya sewa yang seharusnya dapat diterima oleh Kalurahan Caturtunggal seluas 11.215 m2 sebesar Rp 2.467.300.000.

Biaya Pajak Bumi Bangunan atas tanah selama Tahun 2018 sampai 2023 sebesar Rp 32.702.940. Kemudian tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan pembayaran sewa dari Tahun 2018-2023 terhadap seluas 5.000 m2 sebesar Rp 452.000.000.

“Total kerugian negara Rp 2.952.002.940,” pungkasnya.

(Red/mawan).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *