WARTA-JOGJA.COM | Yogyakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini menjadi perhatian khusus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY akan terus menelusuri dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY tersebut.
Satpol PP berencana menyegel lima lokasi terkait kasus tersebut pekan ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, untuk saat seluruh lokasi penertiban berada di Kabupaten Sleman.
Rinciannya dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo dan tiga lokasi di Sardonoharjo, Ngaglik.
“Kami dari Satpol PP DIY kemungkinan hari Kamis akan melakukan penutupan untuk dua titik yang ada diwilayah Kalurahan Maguwoharjo, kemudian kemungkinan hari Jum’at nya untuk yang di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik 3 tempat,” tutur Noviar saat dikonfirmasi LimaSisiNews melalui telepon selulernya, Selasa (20/06/2023) malam.
Lebih lanjut Noviar mengatakan untuk 4 titik yang ada di wilayah Condongcatur dan 1 titik yang berada di Caturtunggal akan dilakukan pekan depan.
Noviar menjelaskan, saat ini 3 titik yang ada di Sardonoharjo tersebut telah dibangun perumahan cluster di bawah satu pengembang perumahan.Namun Ia belum bisa menjelaskan berapa luasan lahan yang digunakan.
Sedangkan 2 lokasi yang di Maguwoharjo dibangun restoran dan cafe dengan luas lahan kurang lebih sekitar 3,9 hektare.
“Semua itu tidak berijin, bahkan bangunan perumahan itu sudah berdiri sejak sekitar 2020 dan Cafenya sejak tahun 2021,” paparnya.
Untuk saat ini pihaknya masih berupaya meminta klarifikasi dari pengguna TKD tersebut. Saat ini baru pihak pengembang yang memenuhi panggilan Satpol PP DIY.
“kita masih melakukan konfirmasi dengan pihak bersangkutan dan kami juga kemarin sudah meminta pihak pengembang untuk datang, namun yang datang hanya komisarisnya bukan direkturnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui perumahan yang akan disegel tersebut saat ini sudah berpenghuni. Walaupun dilakukan penyegelan, mereka masih tetap diperkenankan tinggal di sana.
Penyelesaian masalah tersebut akan diserahkan kepada pengembang dan konsumen yang membeli hunian.
“Tapi yang jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Penghuni dipersilahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya,” tandas Noviar.
Satpol PP DIY juga akan melakukan upaya penertiban terkait dugaan penyalahgunaan TKD ke Kabuapten Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Hal itu karena diduga diwilayah tersebut juga marak terjadi penyalahgunaan TKD.
“Kalau pelanggaran semua kabupaten ada banyak. Gunungkidul saja juga banyak pelanggarannya, tapi kita belum sampai di situ,” jelasnya.
Red:(Arifin)