WARTA-JOGJA.COM | Playen – Gunungkidul – Aksi tidak senonoh begal payudara terjadi di Gunungkidul, terjadi kepada anak dibawah umur berinisial CDM (17) aksi bejat itu terjadi di Padukuhan Sumberejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.
Menurut penjelasan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri S.I.K didalam konferensi pers di lobi Polres Gunungkidul beliau menyampaikan kejadian pada hari Jum’at (09/06/2023) sekitar pukul 08:30 WIB korban CDM (17) warga Songbanyu Girisubo, sedang berada di
Rumah saksi I ,memasak nasi, kemudian Pelaku,( G) 36 th, warga Sumberejo Ngawu Playen,masuk kerumah dan mendapati Korban didalam rumah sedang memasak nasi.
Mengetahui keberadaan korban,pelaku(G) 36 tahun dengan spontan melakukan aksi bejatnya dengan cara memegang payudara Korban,kemudian korban sat itu juga
berteriak dan merminta pertolongan ke orang yang sedang lewat didepan rumah milik saksi I.
Mengetahui kejadian itu pelapor selaku Bibi dari korban melaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul.
HUMASPOLRI, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023.
Pada saat pelaku sedang berada dirumahnya pelaku berhasil diamankan petugas yang dibantu warga setempat, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul dilakukan penahanan di Rutan Polres Gunungkidul,
“Saya hanya sekedar penasaran dan tidak ada tujuan yang lain”tutur G.
Atas perbuatanya tersangka G dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan,
Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Red/mawan).