PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR AKHIRNYA DIRINGKUS POLSEK SEMANU

WARTA-JOGJA.COM | Semanu – Gunungkidul – Pelaku tindak pencabulan anak dibawah umur akhirnya diringkus jajaran Polisi Polsek Semanu.

Kejadian memilukan menimpa anak dibawah umur yang baru mengijak umur 5 tahun terjadi di wilayah Kelurahan Ngeposari,Kapanewon Semanu ,Kabupaten Gunungkidul pada hari Jum’at (07/07/2023)

Dalam perkara ini polisi berhasil membengkuk pelaku pria paruh baya berinisial R (37) beralamat Padukuhan Kangkung B, Kelurahan Ngeposari ,Semanu ,Gunungkidul.

Disampaikan oleh Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono bahwa terungkapnya kasus pencabulan itu ketika korban yang masih berusia 5 tahun mengeluh sakit pada kemaluannya kepada keluargannya.

Setelah mmengetahui hal itu pihak keluarga korban kaget dan selanjutnya pihak keluarga menanyai tentang apa yang terjadi pada Mawar.

Silahkan Baca  Bupati Gunungkidul Hadiri Konferda DPD KSPSI DIY: Sinergi untuk Kesejahteraan dan Kemajuan Pekerja di Yogyakarta

“Mawar (nama samaran) kala itu bercerita jika dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh R.” Jelasnya.

Berdasarkan pengkuan korban, pihak keluarga lantas melaporkan atas kejadian yang menimpa Mawar ke Mapolsek Semanu, pada hari Sabtu (08/07/2023),saat itu juga anggota Polsek Semanu bergegas mengamankan pelaku.

Ditemukan barang bukti yang berupa berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, serta sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi AB 6247 CD milik Pelaku.

“Hasil dari penyelidikan polisi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan di rumah pelaku sendiri.” Imbuh Kapolsek.

(Red/Mawan).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *