WARTA-JOGJA.COM | Yogyakarta- Mendapat informasi adanya penampungan LC di Salon wilayah Gedongtengen Yogyakarta,Polresta Yogyakarta mengamankan 53 perempuan yang dipekerjakan sebagai LC.Dari ungkap itu, polisi menetapkan dua tersangka yakni AW (43) warga Gedongtengen Yogyakarta sebagai pemilik salon dan mendapatkan keuntungan 25% dan SU (49) warga Kebumen Jawa Tengah sebagai admin salon yang mendapatkan keuntungan 25%.
Didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Ipda Sawitri S.H., Kasatreskrim mengungkapkan, pada Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekira pukul 14.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polresta
Yogyakarta menerima informasi adanya penampungan pekerja LC di Salon wilayah Gedongtengen Yogyakarta.
“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke TKP dan didapati adanya
53 orang wanita dan 4 orang laki-laki, yang kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta,” ungkap Kasatreskrim.
Ia kemudian menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa Tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak dan atau memudahkan
perbuatan cabul dan atau mucikari dengan mempekerjakan 53 orang wanita dengan dua di antaranya masih anak-anak sebagai pemandu lagu.
Dari hasil pemeriksaan, mereka setiap harinya bekerja pada pukul 20.00 Wib s/d 04.00 Wib di tujuh lokasi di Pasar Kembang.
Para perempuan tersebut di tampung di Salon wilayah Gedongtengen
Yogyakarta sehingga mereka tereksploitasi, karena adanya aturan kerja.
“Modusnya, para korban diiming-imingi dengan uang atau barang sehingga terikat kontrak dengan pelaku,” jelasnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang
(TPPO) karena melanggar aturan dalam undang-undang.
“Dan kami akan selalu menindak pelaku kejahatan Tindak Pidana Pergadangan Orang,” tutupnya.
(Red/Mawan).