DIDUGA BELUM MENGANTONGI IMB,TOWER BTS PULEGUNDES I DI AREA PANTAI SLILI SUDAH DIDIRIKAN

WARTA-JOGJA.COM |Tepus-Gunungkidul-Area blank spot di kawasan Pantai Slili Gunungkidul yang beralamat Dusun Pulegundes I RT04 RW09 ,Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul dalam proses didirikan Tower telekomunikasi atau base transceiver system (BTS).

Proses pendirian tower tersebut disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Menurut informasi, BTS tersebut milik PT Tower Bersama Infrastructure dan pendiriannya dikerjakan oleh PT Prasetya Dwi Darma.

Pada hari Selasa,(03/10/2023) pukul 13:00 WIB awak media warta-jogja.com mendatangi lokasi pengerjaan tower bertujuan menggali informasi kepada pelaksa pembangunan terkait proses perizinan.Terlihat ada 9 orang sedang melakukan perakitan tower.

Disampaikan oleh penanggung jawab pembangunan dilokasi yang tidak menyebutkan namanya,kami baru bekerja ,kami tidak tahu menahu tentang perizinan.

Silahkan Baca  Touring Wisata Bantu Promosikan UMKM dan Kuliner

“Kita hanya kuli, yang tau tentang tower ini adalah atasan kita,media tidak penting buat kita,” Ucap salah seorang pekerja sambil marah-marah.

Diruang terpisah melalui Whatsapp pihak kontraktor bernama Parno menyampaikan kepada awak media,sehubungan perizinan tower dalam tahapan proses.

“Mengenai perizinan atau IMB kami melalui proses mas tidak bisa kalau langsung,kami pararel karena kebutuhan,di Gunungkidul kebutuhan.Proses itu sudah melalui pihak pemilik lahan dan warga sekitar sampai Dukuh saja ,” jelas Parno melalu sambungan telepon Whatsapp milik Dukuh Pulegundes I bernama Waljiem. Selasa (26/09/2023).

Diketahui bahwa dalam pendirian suatu menara telekomunikasi yang tidak disertai izin lengkap itu termasuk ilegal, Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Penerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Silahkan Baca  Program Padat Karya Infrastruktur Kabupaten Bantul 300 Lokasi Serap 8.000 Tenaga Kerja

(Red/Mawan)

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *