POLRESTA SLEMAN DIY BERHASIL RINGKUS DUA PENGEDAR OBAT TERLARANG JENIS PIL & GANJA

WARTA-JOGJA.COM | SLEMAN-Dua pelaku pengedar obat terlarang di dua wilayah yang berbeda berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).Keberhasilan ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, S.I.K, S.H.,M.Si., didalam Press Conference didampingi Kanit Narkoba IPTU Farid M Noor, S.H., M.M, dan Kasi Humas Polresta Sleman IPTU. N. Lindawati Wulandari, S.Sos., Selasa (28/11/2023).

Dalam Press Conference disampaikan Kasat Narkoba bahwa Satnarkoba Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Obat Keras Jenis Pil Trihexyphenidyl dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. I Jenis Tanaman Ganja yang mana para tersangka ini menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa dalam memperjual belikan barang haram ini.

Silahkan Baca  Bupati Gunungkidul Serahkan SK Desa Wisata Sebanyak 4 Desa dan 2 SK Pokdarwis

Dari ungkap kasus ini petugas dapat mengamankan 2 Tsk antara lain TSK AL (31 Th) yang berhasil diungkap hasil pengembangan dari Sleman menuju Magelang dengan modus menjual Obat keras melalui Media Sosial selanjutnya melalui penyelidikan dapat diamankan barang bukti sebanyak 1550 butir Pil Trihexyphenidhyl. Pasal yang didakwakan Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Untuk Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. I Jenis Tanaman Ganja dapat diamankan tersangka RA (20 Th) d/a Klaten Jateng, hasil pengembangan dari ungkap kasus 2 Kg ganja yang pernah diungkap beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini petugas Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total sebanyak 37,5 gram. Pasal yang diterapkan Pasal 114 (1) pidana penjara maksimal 20 Tahun dan Pasal 111 (1) dengan ancaman pidana 12 Tahun

Silahkan Baca  Mahasiswa Administrasi Publik UNY Meraih Medali pada PORDA XVI 2022

“Satresnarkoba Polresta Sleman akan terus melaksanakan kegiatan rutin untuk mengurangi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polresta Sleman dan berusaha untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Sleman”, papar AKP. Alfredo diakhir press conference.

(Red/Mawan).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *