WARTA-JOGJA.COM | SEMANU-GUNUNGKIDUL-Paska pembakaran gubuk milik warga Padukuhan Nogosari, Kalurahan Dadapayu, Semanu,Gunungkidul sembilan (9) pemuda tersangka pelaku pembakaran akhirnya tertangkap dan sidang warga di Kalurahan Dadapayu, Senin (04/12/2023).
Dijelaskan oleh Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono bahwa kasus pembakaran gubuk yang berada di tengah sawah itu terjadi pada Selasa malam tanggal 17 Oktober 2023. Selanjutnya setelah membakar gubuk, 9 remaja itu melewati pasar dadapayu dan melakukan pelemparan batu ke helm dan motor yang ada di pasar Dadapayu.
“Warga yang geram itu sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos,” ungkap AKP Pudjijono.
Kemudian setelah beberapa waktu berlalu, terungkap bahwa 7 pemuda diantaranya merupakan warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, sedangkan 2 orang lainnya merupakan warga Magelang dan Kulonprogo.Diketahui pula bahwa 9 pelaku itu masih dibawah umur.
Kemudian warga segera membawa pelaku beserta orangtua pelaku ke kantor Kalurahan Dadapayu untuk melakukan mediasi pada Senin (04/12/2023) siang
Saat ditanyai alasan mengapa mereka melakukan itu, mereka hanya menjawab iseng dan tidak memiliki tujuan tertentu,” jelas Kapolsek Semanu.
Mediasi itu berakhir dengan permintaan maaf dari pelaku dan orangtua pelaku. Para pelaku juga membuat surat permintaan maaf dan bersedia mengganti kerugian atas perbuatannya mereka.
Tidak ada proses hukum atas tindakan kriminal ini karena pelaku masih dibawah umur. Sidang berakhir damai dengan pelaku bersedia membayar ganti rugi berupa material bangunan,” pungkas AKP Pudjijono.
(Red/Mawan).