PERMUDAH PELAYANAN MASYARAKAT, DUKCAPIL GUNUNGKIDUL LAKUKAN KERJASAMA DENGAN KALURAHAN 

WARTA-JOGJA.COM  | GUNUNGKIDUL – Sebagai upaya memepermudah mempercepat pelayanan kepada masyarakat Dukcapil Gunungkidul lakukan penandatangan kerja sama dengan Kalurahan.Hal ini dilakukan Dukcapil guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Kejasama tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Mbak NUR Pantai Ngrenehan (13/12) yang di Hadiri Panewu Saptosari Eka Prayitna, Lurah se Kapanewon Saptosari dan Jogoboyo se Kapanewon Saptosari.

Kepada Lurah Kanigoro Suroso mewakili lurah yang lain menyatakan adanya penandatangan kerjasama antar Kalurahan dengan Dukcapil akan mempermudah pelayanan.

“Untuk pencetakan dokumen atministrasi kependudukan yang selama ini dilakukan di Tingkat Kabupaten, dengan adanya penandatangan kerjasama yang dilakukan mudah mudahan pelaksanaan percepatan pencetaan bisa dilakukan ditingkat Kalurahan, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah, cepat dan dapat meringankan beban masyarakat tentang data kependudukan,” harapnya,Kamis (14/12/2023).

Silahkan Baca  Kejari DIY Ingatkan Bahaya Judi Online dan Budaya Anti Korupsi, Sambangi SMAN 1 Sayegan

Panewu Saptosari Eka Prayitna, S.Sos, MM mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan pelayanan kependudukan,  kepada masyarakat diharapkan mampu menjebatani kepada masyarakat mempermudah pelayanan sehingga masyarakat sehingga Pemerintah mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja,S.IP, M.Si dalam sambutanya ia menyatakan kerjasama ini memberikan Kalurahan sebagai pintu mengakses data.

“Perjanjian kerjasama ini dalam rangka untuk memberi kewenangan kepada Kalurahan untuk menjadi pintu pelayanan sekaligus membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan terkait dengan kelahiran yang tidak lebih dari 60 hari kelahiran dan peristiwa kematian yang tidak lebih dari 30 hari kematian sesuai dengan klausul dalam perjanjian kerja sama pelayanan,” terangnya.

Silahkan Baca  Sesuai SE Kemendagri,Pemkab Gunungkidul Pembatalan Pejabat Yang Terlantik 22 Maret 2024

Dijelaskan lebih lanjut ia menyampaikan untuk tahap selanjutnya setelah penandatangan kerja sama ini lurah segera menunjuk 2 orang petugas yang akan menjadi operator kerjasama pelayanan untuk diberikan pelatihan untuk melangkah selanjutnya.

“Sehubungan dengan kerja sama pelayanan ini pada bulan Desember 2023 sudah dilakukan total 127 dari 144 Kalurahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul sehingga masih tersisa 17 Kalurahan,” pungkasnya. (Red/GN).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *