WARTA-JOGJA.COM | WONOSARI-GUNUNGKIDUL– Pasca diselenggarakannya pemilihan ujian Pamong Dukuh Winong di Kalurahan Siraman, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, peserta yang tidak lolos ujian tes mengajukan ketidakpuasan dengan menyampaikan bukti kalau ada indikasi pemalsuan data kepada ketua panita pelaksana ujian,Senin (18/122023).
Nada Kurnia Sandi yang telah dinyatakan lolos dalam ujian seleksi pada 13 Desember 2023 lalu, dikabarkan telah memalsukan tanda tangan surat pernyataan dukungan dari warga.
Sukiyadi selaku Ketua panitia pengisian pamong menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos mengadu kepada kami terkait keabsahan dukungan warga berupa tanda tangan.Berkas persyaratan dukungan terhadap 30 orang warga harus memberikan tanda tangan ,lampiran KTP dan surat pernyataan.Pelaporanya memberikan keterangan bahwa ada indikasi tanda tangan dalam surat pernyataan dukungan adalah tanda tangan palsu.
“Kami mendapat aduan dari peserta yang tidak lolos tentang tanda tangan yang dipalsu, kemarin ada lima peserta yang terdiri dari 4 peserta warga Winong dan 1 peserta dari Padukuhan Seneng. Kebetulan yang lolos warga Padukuhan Seneng.” Ujarnya.
Menurutnya, proses ujian dari adminitrasi sudah komplit dan tidak ada pelanggaran, maupun berkas juga tidak ada yang kurang.Jadi semua sudah komplit, untuk tanda tangan dan surat pernyataan juga sudah sesuai.” Tegasnya.
Dalam hal ini Rahmad Darmawan peserta yang tidak lolos memberikan keterangan bahwa ia tidak puas dengan kinerja panita penyelenggara. Disampaikan dengan jelas kalau Panitia tidak profesional,tidak sesuai aturan yang ada,tidak sesui prosedur mengabaikan verifikasi data.
Sebagaimana diketahui jika dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 tahun 2021, disebutkan jika pengangkatan Dukuh harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan setempat sedikitnya 30 orang yang dibuktikan dengan surat pernyataan pemberian dukungan yang dilampiri dengan fotokopi identitas/KTP.
Atas dasar tersebut Rahmad Darmawan yang merupakam rival Nada Kurnia Sandi dalam seleksi pengisian Dukuh Winong itu beranggapan jika dugaan kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian Dukuh terpilih itu merupakan kesalahan yang sangat fatal.
Dan panitia yang memiliki kewenangan dalam tahapan proses administrasi pun dinilai tidak bekerja dengan benar, dan telah menyalahi aturan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan Rahmad Darmawan meminta ujian pamong diulang lagi dikarenakan peserta melanggar hukum harus di diskualifikasi.
Setelah menanggapi aduan dari Rahmad Darmawan, pihak Panitia menyatakan bahwa ia hanya bertanggung jawab hingga jumlah dukungan minimal 30 orang, terkait aduan pemalsuan tanda tangan menjadi ranah hukum. Sementara itu, Rahmad Darmawan akan menempuh jalur hukum sendiri jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti.
(Red/Mawan).