GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM _Salah satu persyaratan yang wajib disertakan sesuai dengan juknis AD/ ART PMI tidak terpenuhi yakni dari 18 pengurus tingkat kapanewon hanya satu yang ber-SK, sehingga sidang terpaksa dihentikan sesuai dengan arahan dari perwakilan PMI DIY.
Sorotan tersebut berawal adanya Sidang Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kepengurusan PMI Kabupaten Gunungkidul yang terselenggara pada 09 Desember 2023 sempat tertunda.
Mengenai hal ini Sigit Afilianto, S.E., MM.,selaku Ketua Bidang Organisasi PMI DIY menjelaskan adanya penangguhan Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul jajaran pengurus PMI DIY melakukan sejumlah langkah dengan melaksanakan rapat pleno dengan agenda pembahasan keberlangsungan pengurus PMI Gunungkidul selanjutnya.
” Hasil dari rapat pleno pengurus mengenai hal tersebut dimungkinkan akan ada masa jabatan pengurus lama, agar segera melakukan konsolidasi untuk menghindari muskab yang kemarin dilaksanakan tidak terulang kembali “, terang Sigit (dilansir dari wartajogja.co.id).
Selain itu Sigit menambahkan bahwa hasil rapat pleno tersebut juga membahas penangguhan Muskab PMI Gunungkidul bisa dilaksanakan satu tahun ke depan, tentu secara otomatis pengurus PMI Gunungkidul yang diketuai Iswandoyo bakal ditambah masa jabatan selama setahun ke depan.
” Kami memberikan perpanjangan waktu agar pengurus yang lama lebih leluasa untuk melaksanakan pembenahan di internal PMI Gunungkidul dalam rangka menyiapkan muskab yang tertunda ini “, tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Iswandoyo selaku Ketua PMI Kabupaten Gunungkidul melalui staf organisasi, Diana, membenarkan atas informasi tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pengurus serta penangguhan muskab selama stahun merupakan hasil rapat pleno pengurus PMI DIY yang disampaikan kepada pengurus PMI Gunungkidul.
” Memang demikian, sesuai arahan dari PMI DIY kami diberikan perpanjangan waktu “, urai Diana, Kamis (18/1/2024).
Disinggung terkait laporan pelaksanaan Bulan Dana PMI selama kepemimpinan Iswandoyo sebagai ketua, Diana menyampaikan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi ketua.
” Kami tidak berani menyampaikan tanpa rekomendasi dari ketua sendiri “, ungkapnya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya jika sengkarut permasalahan internal pengurus PMI Kabupaten Gunungkidul mulai muncul ke permukaan. Minimnya akses informasi mengenai laporan pertanggungjawaban administrasi serta penggunaan anggaran kepada publik menambah rentetan catatan hitam kepengurusan PMI. Tentu ini tidak sesuai dengan Undang-undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008, karena PMI merupakan Organisasi Kemanusiaan yang salah satu sumber dananya berasal dari masyarakat.(Red/Mawan).