10 November 2024
Beranda » Caleg Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Kampanye Divonis 3 Bulan Penjara
Tak Berkategori

Caleg Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Kampanye Divonis 3 Bulan Penjara

PURWOREJO – JATENG || WARTA-JOGJA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang lanjutan perkara calon legislatif (caleg) yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan. 

Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih. 

Silahkan Baca  Libatkan Anak dibawah Umur dalam Berkampanye Caleg Nasdem Purworejo Divonis 6 Bulan Penjara

“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah. 

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.(Red/Mawan).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *