Libatkan Anak dibawah Umur dalam Berkampanye Caleg Nasdem Purworejo Divonis 6 Bulan Penjara

PURWOREJO – JATENG || WARTA-JOGJA.COM — Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem Purworejo.Muhammad Abdulla dinyatakan bersalah dan terbukti mengajak anak dibawah umur untuk mengampanyekan dirinya.

Abdullah divonis lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024). 

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana. 

Silahkan Baca  Pesona Gunung Telomoyo Kepuncak Tanpa Harus Mendaki

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sambung putusan tersebut.

Hasil putusan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Muhamad Abdullah yakni Mustopa. Atas putusan tersebut, pihaknya langsung berdiskusi termasuk kaitannya dengan pencoretan daftar calon tetap (DCT) caleg yang bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo.

“Betul, sudah keluar hasil putusan bandingnya tadi. Vonis 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial. 

Silahkan Baca  Caleg Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Kampanye Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dapil VI Purworejo itu melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Adapun konten video kampanye yang dibuat kemudian di-upload di akun media sosial pribadinya.(Red/Mawan).

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *