YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polsek Mergangsan, Polresta Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi saat acara takbir keliling Kemantren Mantrijeron, pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Mergangsan mengungkap ada 2 (dua) tersangka yang berhasil diamankan, yakni pria inisial EBK (25 tahun) yang berdomisili Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
“Setelah kami menangkap tersangka EBK, EBK mengakui perbuatanya, kemudian EBK menunjuk seseorang bernama TM, berlamatkan di Keparakan Lor, setelah itu TM ditangkap, lalu TM mengakui semua perbuatnya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mergangsan, Heri Nugroho dalam jumpa persnya, Rabu (17/4/2024).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka membagi perannya masing-masing. Pada peran utama dari tersangka EBK, dilakukan dengan menghentikan mobil Pickup Grandmax Warna Hitam Nopol : AB8761-MH.
Aksi ini sebagai pemicu awal tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan mobil pickup, yakni menendang dengan kaki kanan sebanyak satu kali ke bak belakang sebelah kanan mobil.
“EBK menghentikan mobil pickup tersebut dengan mengatakan ‘koe arep nabrak aku’ (kamu mau menabrak saya ) sebanyak 3 kali. Lalu dia menendang sebanyak 1 (satu ) kali ke belakang sebelah kanan mobil. Terus mukul bagian kaca depan mobil sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan dan kiri,” imbuhnya.
“Setelah itu, EBK memukul penumpang yang berada di bak belakang mobil tersebut sebanyak satu kali mengenai bagian kepala,” sambungnya.
Sementara peran tersangka TM yakni memukul dengan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bak belakang mobil Grandmax pick up itu.
“Kemudian memukul dua kali dengan satu buah bambu mengenai pintu samping sebelah kiri mobil Grandmax itu,” beber Heri.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka atas kejadian tersebut, ialah satu buah bambu warna coklat.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari saksi meliputi satu unit mobil Pick Up Grandmax warna Hitam, Nopol AB 8761 MH, dengan kondisi kaca bagian depan pecah, spion kiri pecah, serta lampu utama sebelah kiri pecah.
“Dalam aksinya ternyata tersangka dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP (dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan) atau pasal 76 C Jo pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan).
Kronologi Kejadian,Seperti yang diberitakan sebelumnya, ditengah-tengah momen kebahagiaan menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah (9/4/2024), terjadi kericuhan di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Peristiwa ini bermula saat rombongan takbir keliling melintas di Jalan Sisingamangaraja, Yogyakarta, sekira pukul 22.40 WIB.Pada saat yang sama, mobil pick up Grandmax berwarna hitam yang dikendarai Trias melaju di jalan tersebut dengan membunyikan klakson untuk membuka jalan.
Namun, salah satu pria sengaja memukul Trias dan menuduh hampir menabraknya. Melihat keributan, Oki yang merupakan salah satu penumpang mobil langsung turun dan menenangkan situasi.
Naasnya, Oki malah diamuk massa. Ia dipukul dengan bambu dan kayu oleh beberapa orang dari rombongan takbir keliling.
Akibat kejadian ini, Trias dan Oki mengalami luka-luka, dan kaca depan serta lampu utama mobil pikap mereka pun pecah.
(Red/Olivia Rianjani/Mawan).