SEMANU – GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Satuan tugas Reserse Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku R suami korban (65) yang menyebabkan kematian.
Rekontrusi bertempat dirumah korban S (54) Dusun Dedel wetan RtT 04 / RW 11 Kelurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul. Pada hari Rabu (24/04/2024) pukul 09:00 WIB.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono menjelaskan, dalam rekontruksi tersebut Polisi menghadirkan 4 saksi, Dalam reka ulang ada 15 adegan yang diperagakan. pelaku melakukan aksinnya pada saat korban sedang tidur sekitar pukul 03:00 dengan alat peraga pisau kardus.
Dikatakan motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena rasa dendam sakit hati, yang disebabkan masalah ekonomi.
“Adapun Tujuan Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksaan tentang kebenaran tersangka atau saksi dan juga dilaksanakan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka,” Jelas Kapolsek.
Dijelaskan Lebih lanjut motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena rasa dendam sakit hati, yang disebabkan masalah ekonomi.
“Pelaku dapat dikenai Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 jo 338 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.(Red).