GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Pelaku begal payudara yang sempat viral dan meresahkan masyarakat di wilayah jalan Panggang-Imogiri kini telah ringkus Polisi.
Pria paruh baya berinisial AS (43) merupakan warga Padukuhan Jeruken RT 003 RW 009,Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto, S.E., menyampaikan bahwa tindak pidana pencabulan dan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa begal payudara itu terjadi pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 05.15 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di jalan Panggang-Imogiri KM 04 tepatnya disekitar angkringan tengah alas, Girisuko, Panggang.
Sebelumnya korban ES (20) warga Gumbeng RT 007/RW 003, Giripurwo, Purwosari, berangkat dari rumah pukul 05.05 WIB untuk bekerja di Yogyakarta.Sesampainya di tikungan alas kembang, korban merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen.
“Pelaku memepet korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual berupa begal payudara dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku,” jelas Iptu Suranto.
Akibat tindakan pelaku, korban kemudian mengalami oleng dan jatuh hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian lengan kanan dan kaki kanan, serta motor korban lecet, spion patah dan stang sender.
“Korban ES akhirnya melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Mapolsek Panggang,” ujarnya. Rabu (08/05/2024)
Berdasarkan informasi dan keterangan dari korban dengan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian melakukan tindakan penyelidikan berupa pengecekan CCTV sepanjang jalan Panggang-Imogiri yang mengarah ke jalan.
Setelah berhasil melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku serta alamatnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2024, sekira pukul 21.30 WIB di rumahnya dan mengamankan barang bukti,” imbuh Kasi Humas.
Pelaku dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Red/Mawan).