GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Masih ditemukan khusus penahanan ijazah oleh pihak sekolah khususnya sekolah swasta sehingga untuk mengatasi problem itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY berkata ada anggaranya sebesar Rp 2,4 miliar.
Kepala Dindikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, walaupun masih terdapat kasus semacam itu, namun saat ini sudah tidak banyak ditemukan. Hal itu dikarenakan terdapat bantuan yakni beasiswa Jaminan Kelangsungan Pendidikan dari Pemprov DIY.
“Khusus sekolah swasta, maksimal (kuota anggaran) Rp 4 juta. Kadang kalau di atas itu harus nego (ke pihak sekolah),” ujarnya saat dikonfirmasi (30/06/2024) dilansir dari Radar Jogja.
Ia juga menyampaikan, di sekolah swasta juga mendapatkan bantuan berupa BOS (bantuan operisional sekolah) baik pusat maupun daerah. Selain itu, ada juga dana alokasi khusus (DAK). “Kalau di sekolah negeri tidak ada ijazah ditahan di sekolah,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Dindikpora DIY Suhirman menambahkan, bantuan Jaminan Kelangsungan Pendidikan diajukan langsung oleh sekolah ke dinas pendidikan. Namun ia mengatakan jaminan itu terdapat skala prioritas, jadi tidak semua pengajuannya diterima. “Nantinya kita dapat membantu kekurangan (pembayaran) itu dari anggaran pemprov,” ujarnya.
Anggaran pada tahun 2023, pihaknya menyampaikan program itu menyentuh angka Rp 2,4 miliar. Prioritas itu diajukan langsung oleh sekolah. Selain itu, proses persetujuan juga menimbang kuota anggaran apakah masih ada atau tidak. “Kemungkinan tahun ini hampir sama jumlahnya, tetapi memang belum kita cek lagi,” tuturnya.
Menurutnya, kasus seperti itu masih banyak ditemui di DIY. Namun pihaknya juga beberapa kali menemukan kasus keluarga yang mampu melakukan pembayaran seperti study tour dan sebagainya tetapi berat jika membayar SPP atau tagihan sekolah lainya.
Bantuan itu bisa diakses oleh seluruh sekolah, khususnya swasta. “Bantuan itu akan langsung diberikan kepada pihak sekolah agar sesuai target atau tujuanya,” tandasnya.
Permasalahan ijazah yang ditahan juga menyebabkan problem dalam mencari pekerjaan bagi siswa terkait. Suhirman mengatakan apabila terdapat kasus semacam itu, pihak sekolah juga harus memberikan solusi.
“Kita sampaikan kepada sekolah apabila ijazah itu benar digunakan untuk syarat bekerja, ya harus diberikan. Bisa pakai perjanjian dengan orang tua siswa,” jelasnya.
Ia mengatakan, secara aturan memang tidak boleh menahan ijazah siswa. Namun peraturan itu lebih ketat kepada sekolah negeri. Hal itu karena sekolah swasta sumber penghasilanya dari orang tua atau masyarakat, jadi penyelenggara pendidikan swasta juga dari masyarakat.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul meminta masyarakat untuk melapor jika mengalami kasus penahanan ijazah. Sejauh ini ada satu aduan resmi dan telah dibereskan.
Kepala Disdik Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, ke depan apa pun alasannya diharapkan sudah tidak ada lagi muncul kasus penahanan ijazah siswa.
(Redaksi)