Paguyuban Dukuh (Janaloka) Gunungkidul Aspirasikan Tunjangan ke Kantor DPRD

Paguyuban Dukuh (Janaloka) Gunungkidul Aspirasikan Tunjangan ke Kantor DPRD
Foto dari redaksi suarajogja.id

GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Tugas berat sosok pemangku wilayah Padukuhan (Dukuh) menjadi alasan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Gunungkidul supaya mendapat perhatian khusus sehubungan dengan tunjangan kinerja. Hal ini mereka buktikan dengan menyampaikan tuntutannya dengan membawa aliansi Paguyuban Janaloka se-Kabupaten Gunungkidul, Kamis (08/08/2024).

Sutedja selaku Ketua Paguyuban Janaloka Kabupaten Gunungkidul menyampaikan aspirasi ini supaya diperhatikan, meminta arahan dan dukungan kepada wakil rakyat, mengenai aspirasi Dukuh untuk diadakannya tunjangan fasilitas dan proteksi dalam mengemban tugas. 

“Karena tugas kami cukup berat, tidak terbatas waktu, dan harus berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Sutedja.

Ketua Paguyuban Janaloka Gunungkidul Sutedja memperjelas dasar aspirasi ini sesuai terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.5/3518/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perangkat Desa. Bahwa jabatan Dukuh sebagai garda terdepan dalam proses permasalahan yang ada ditengah masyarakat. Diharapkan dapat menjadi energi bagi para Dukuh. Tunjangan yang diminta sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Pihaknya meminta kepada DPRD Gunungkidul untuk dapat menyampaikan aspirasi tersebut. 

Silahkan Baca  Sampah Tidak Bertuan di Dropping Truk Dump Misterius Membuat Geram Warga Karangmojo

“Harapan kami bisa dipenuhi,” jelas Sutedja.

Menanggapi aspirasi dari Paguyuban Janaloka, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti angkat bicara bahwa hal ini ranah Pemerintah Provinsi dan pusat sehubungan tunjangan.

Ia mengupayakan serta berkomitmen akan menyampaikan aspirasi mengenai tunjangan-tunjangan yang menjadi tuntutan para Dukuh. 

“Ternyata mengenai perubahan regulasi dan undang-undang menjadi kegelisahan para Dukuh termasuk didalamnya adalah tunjangan baik selama masa kerja maupun purna tugas, hal ini layak diperjuangkan ” Tutur Endah.

Mengenai ini bukalah semata kepentingan individu Dukuh melainkan kepentingan masyarakat luas, seperti pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), dan perlindungan terhadap peternak.

“Perlunya koordinasi dengan Pemerintah pusat mengenai tuntutan Dukuh akan menjadi Perda sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Gunungkidul,” imbuhya.

Silahkan Baca  Bupati Gunungkidul Serahkan SK Bamuskal se-Kapanewon Ngawen,Tekankan Pengawasan dan Aspirasi

(Red/Jay – Editor/Mawan)

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *