SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria (26) berinisial PK yang berprofesi penjaga toko dan tukang ojek online karena menjambret korban di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pelaku melancarkan aksinya sebanyak 3 kali sepanjang bulan September ini.
“Pertama tanggal 8 September, kemudian 16 September, dan terakhir 17 September. Ini dilakukan di lokasi yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam konferensi persnya, Kamis 19 September 2024.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengincar perempuan. Selain itu, peristiwa penjambretan itu juga pada waktu yang sama yakni sekitar pukul 00.00 WIB dan 04.00 WIB.
Namun dari hasil pengembangan, polisi baru membahas 2 laporan, dengan salah satu laporannya ini yakni terjadi di Selokan Mataram, Mlati, Sleman yang mana modus pelaku selalu beraksi pada pukul 03.00 WIB dan mengincar korban wanita berusia 18 tahun.
“Modusnya, pelaku mengikuti dan mendekati korban yang sedang menaiki motor, apabila di korban tempat sepi baru dipepet, dan menarik tas korban,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung kabur. Kemudian berhenti di tempat sepi untuk memeriksa isi tas.
“Saat dilokasi, pelaku cemas banyak kendaraan berlalu lalang, lalu pelaku langsung meninggalkan lokasi itu ke tempat yang sepi buat ngebongkar isi tas korban,” jelasnya.
Sesampainya di salah satu tempat ATM, pelaku mencoba membuka salah satu pin ATM milik korban tersebut dengan berbekal KTP korban.
“Pas pelaku ini coba masukan pin ATM BCA berdasarkan tanggal lahir, bulan dan ujung tanggal lahir, pelaku berhasil menguras isi saldo yang berisikan Rp 1,4 juta,” bebernya.
Pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada 17 September lalu.
“Berdasarkan CCTV sekitar dan tim kami mengintai selama beberapa hari akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Kami intai di daerah Selokan Mataram karena gerak-geriknya saat kita pantau sering mondar mandir disitu,” ungkapnya.
“Jadi yang diambil pelaku itu HP, isi dompet yang dikeluarkan, 2 ATM, dan KTP, dama ada uang cash 70 ribu tetap pelaku ambil,” katanya.
Pengakuan Pelaku; Pelaku mengaku melakukan penjambretan karena terlilit hutang. Di depan awak media, dia mengatakan, alasan korbannya perempuan karena dia kira tidak bisa berkutik saat dijambret.
“Dapat HP dan dompet. Perempuan karena tidak melawan. Tadinya untuk membayar utang untuk pegadaian motor. Baru tiga kali karena kepepet hutang,” kata pelaku.
Dia pun mengaku beraksi di sekitar Selokan Mataram sebanyak 2 kali dan sekali di Jalan Palagan, Sleman. PK melancarkan aksinya seorang diri.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm dan barang lainnya.
Kini pelaku PK disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)