GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024, Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti menyampaikan bahwa rangkaian tahapan pencalonan ini merupakan tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota sebelum dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024.
Pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul itu tentunya sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam persyaratan pencalonan dan syarat calonnya.
“Masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati pada awal penelitian adminitrasi memang masih perlu perbaikan. Namun, saat masa perbaikan dibuka, seluruh Calon telah melakukan perbaikan dan masing-masing dinyatakan memenuhi syarat, baik untuk calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPU Gunungkidul pada akhir Agustus kemarin, secara resmi sudah kami tetapkan menjadi pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024.
“Agenda hari Senin tanggal 23 September 2024 akan kita laksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di kantor KPU Gunungkidul,” terangnya.
Setelah acara rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, kami akan melanjutkan kegiatan deklarasi kampanye damai.
Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul yang kami tetapkan sesuai nomor urut kedatangan waktu pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024 yaitu :
1. Endah Subekti Kuntariningsih, S.E. dan Joko Parwoto, S.E., M.M.
2. Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd. dan Sumanto, S.E
3. Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto, S.I.P.
(Red/Mawan)