Pria di Sleman Tega Ruda Paksa Anak Perempuannya yang Berusia 10 Tahun, Pelaku Lakukan Lebih dari 5 Kali

Pria di Sleman Tega Ruda Paksa Anak Perempuannya yang Berusia 10 Tahun, Pelaku Lakukan Lebih dari 5 Kali

SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Seorang pria di Sleman berinisial H (41) tega melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2023 dan terungkap pada Maret 2024.

“Selam waktu itu, pelaku melakukannya berkali-kali (mungkin lebih dari 5 kali) hingga membuat korban trauma,” Kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam konfrerensi persnya.

Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita ke tetangganya. Tak berselang waktu lama, tetangganya kemudian melapor ke polisi. Akhirnya pelaku pun ditangkap.

Sebelum itu, istrinya sempat mengetahui aksi bejat suaminya. Tetapi, istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut.

Silahkan Baca  Kolaborasi Mahasiswa KKN UAD : Lestarikan Budaya Jawa Melalui Panatacara di 2 Wilayah Jogja Ini

“Ternyata memang benar selama 4 bulan dari Desember sampai Maret, ayahnya tega lakukan tindakan asusila dan persetubuhan. Ini diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding sama pelaku. Pelaku lakukan ini ke korban karena ketahuan cerita ke ibu, kakak, dan tetangga,” ungkapnya.

Aksi bejat ini dilakukan saat rumah sedang sepi, dan malam hari ketika ibu dan kakak korban sedang tidur.

“Pada bulan Maret sudah ketahuan si pelaku. Karena ini, pelaku menghukum anaknya tidak diberi makan, dan tidur di lantai,” bebernya.

Saat ini korban masih dalam pendampingan psikologi dan hukum oleh DP3AP2KB Sleman serta pendampingan sosial dari Dinas Sosial.

“Korban kami terus dampingi untuk mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi bullying di sekolah. Awalnya menunjukkan trauma, setelah pendampingan psikologi, saat ini sudah sedikit tenang dan lebih banyak bercerita,” kata Kepala Dinas DP3AP2 Sleman, Wildan Solichin yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut

Silahkan Baca  Dapat Nomor Urut Satu Dalam Pilkada Sleman 2024, Paslon Kustini - Kamto : Simbol Keberuntungan!

Adapun motif dari hasil penyelidikan sementara, masih terus didalami bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.

“Nanti biar dikorek psikiater apa motif dari pelaku,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban anak kandung.

(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *