Ketahuan Bagi-Bagi Souvenir Jelang Pilkada 2024, ASN Pemkab Sleman dilaporkan ke BKN Pusat

Ketahuan Bagi-Bagi Souvenir Jelang Pilkada 2024, ASN Pemkab Sleman dilaporkan ke BKN Pusat

SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

“Ya, kasus tersebut kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin 30 September 2024.

Menurut Arjuna, pada pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Silahkan Baca  Pantarlih Telah Mencoklit 500 Ribu Lebih Penduduk Gunungkidul, Bagaimana Dengan Anda?

Adapun dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN tersebut yakni seorang ASN Pemkab Sleman yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis (12/9/2024).

Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman waktu itu, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

“Laporan ini didapati setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma. Yang akhirnya, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito.

Silahkan Baca  Tak Jujur, Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Harda-Danang Nol Rupiah

Agar perkara tersebut tidak terulang kembali, Bawaslu menegaskan kedepannta netralitas ASN harus dijaga karena merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada.

“Saya kembali mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada,” pintanya.

“Begitu kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral,” pungkas Hery.

(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)

Penulis

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *