Polresta Sleman Tetapkan ASN Lapas Cebongan Jadi Tersangka Korupsi Modus Pungutan Liar dan Kekerasan
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Setelah melakukan penyelidikan sekitar tujuh bulan, kini Polresta Sleman telah menetapkan seorang pria inisial MRP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan sebagai sebagai tersangka korupsi bermodus pungutan liar terhadap tahanan dan narapidana.
“Saat melakukan penyidikan itu kami berkeyakninan telah terjadi tindak pidana korupsi di Lapas tersebut. Jadi kami menetapkan tersangka rinisial MRP,” Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (20/11/2024).
Adrian menjelaskan, dari hasil pemerikasaan terhadap kasus ini, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli pidana.
“Kami sudah memeriksa 53 saksi dan satu orang ahli pidana,” sebutnya.
Perkara ini mulai diselidiki sekitar bulan Desember 2023. Mulanya, Satreskrim Polresta Sleman mendapat informasi adanya dugaan tindak pungutan, penganiayaan, dan pengancaman yang terjadi di dalam lapas itu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kasus ini akhirnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Juli 2024 dengan tersangka MRP.
“Terkait berapa orang narapidana yang menjadi korban, kami cukup kesulitan mendapatkan data pasti. Pasalnya aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dari November 2022 hingga Desember 2023,” ujar Adrian.
Modus tersangka melakukan Pungli kepada penghuni lapas dengan cara melakukan pengancaman, pemukulan dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah.
Total uang pungutan liar yang telah dilakukan oleh tersangka dari tanggal 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak sekitar Rp 730 juta.
“Rincian dari total pungutan liar itu diantaranya untuk uang selamat datang mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Bayar kamar Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Bayar kamar khusus itu Rp 50 juta. Setoran mingguan itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per anak per blok,” ungkap Adrian.
Uang tersebut sebagian dibayar tunai, dan ada yang ditransfer ke rekening bank milik istri salah satu napi yang sudah bebas.
“Jadi modusnya ada dua, bentuknya tunai dan ke rekening bank. Rekening bank itu punya istri salah satu narapidana yang sudah bebas itu. Kemudian total uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi MRP,
“700 juta itu akumulasi. Dan digunakan untuk gaya hidup yang bersangkutan,” jelas Adrian.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni berupa layar CCTV, dokumen, handphone, laptop bukti transfer uang dan lain-lain.
MRP disangkakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Adrian.
Kepala Lapas Sleman Kelik Sulistyanto mengatakan, MRP saat ini sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN. Namun, tersangka masih mendapatkan haknya sebesar 50 persen.
“MRP sudah diberhentikan sementara dan masih mendapatkan haknya sebesar 50 persen. Untuk sanksi, kami masih menunggu putusan tetap dari pengadilan,” katanya.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)