
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan (foto Olivia Rianjani)
🌐 WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan proses hukum terhadap PA, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan saat kericuhan di Mapolda DIY akhir Agustus 2025, masih terus berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu 22 Oktober 2025.
“Saat ini masih berproses di Krimum Polda DIY. Sudah kami tahan dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk tahap duanya. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Ihsan.
PA telah ditangkap sejak sekitar sebulan lalu dan dijerat dengan pasal pengrusakan fasilitas umum. Salah satu barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan adalah rekaman video CCTV yang menunjukkan dugaan aksi pembakaran.
“Iya salah satunya video terkait dugaan pembakaran,” katanya.
🔵 Soal Restoratif Justice
Soal kemungkinan pendekatan restoratif justice dalam kasus ini, Ihsan menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan hak dari korban serta pihak kuasa hukum.
“Yang pastinya itu juga menjadi haknya korban dan pengacaranya. Silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu. Intinya nanti penyidik yang menentukan. Semua kewenangan ada di penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ihsan menyatakan penyelidikan pada kejadian ini masih terus dilakukan, namun saat ini fokus utama penyidikan adalah terhadap PA.
“Masih terus berproses. Yang pasti untuk saat ini yang kita tangani adalah PA,” jelasnya.
🔵 Tepis Isu Penangkapan Tidak Manusiawi
Saat ditanya narasi yang berkembang di publik terkait penangkapan PA yang dinilai tidak manusiawi karena melibatkan banyak anggota polisi, Ihsan membantah adanya prosedur yang berlebihan.
“Saya belum tahu tuh yang anggotanya banyak kemudian terkesan seperti apa. Bukan penangkapan terhadap aktivis, tapi terkesan bahwa mungkin penangkapan terlalu ekstrem gitu, ya mungkin itu pendapat dari luar. Tapi dari Polda, selama ini kan kasusnya berjalan dengan baik. Sampai sekarang pun tidak ada komplain dari pengacaranya, tidak ada praperadilan dan sebagainya. Saya kira semuanya berjalan dengan normal, sesuai SOP,” tegasnya lagi.
Selain itu, pihaknya mengklarifikasi soal proses penunjukan kuasa hukum pada awal penangkapan. Menurut Ihsan, penunjukan kuasa hukum dari Polda DIY dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka dalam batas waktu 1 x 24 jam, sambil menunggu keluarga atau pihak PA menunjuk kuasa hukum secara mandiri.
“Pada saat penangkapan, kan enggak mungkin langsung (punya pengacara). Biasanya tersangka itu masih mau cari-cari pengacara dulu. Sementara ini kan butuh waktu. Nah, kita kan mengamankan orang, dalam waktu 1×24 jam harus ada penasehat hukum. Kalau belum ada, kami tawarkan. Kalau belum menunjuk, kita tunjuk dulu pengacara dari Polda yang selalu stand by. Setelah itu, pihak tersangka akhirnya menunjuk tim hukumnya sendiri, tinggal melanjutkan pendampingannya,” terangnya.
🔵 Baru Satu Aktivis Ditahan di Polda DIY
Saat ini, PA menjadi satu-satunya aktivis yang ditahan di Mapolda DIY terkait kericuhan akhir Agustus lalu. Ihsan menegaskan bahwa penangkapan lainnya yang sempat terjadi di wilayah Yogyakarta tidak ditangani oleh Polda DIY, melainkan oleh Polda Jawa Timur.
“Iya itu. Memang kan kemarin ada penangkapan di wilayah Jogja juga tapi itu yang menangani kasus dari Polda Jatim, tapi tidak di DIY,” pungkas Ihsan.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








