
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Jogoboyo Kalurahan Margokaton, Didik Harjunadi menanggapi tuntutan warga terkait dimintanya percepatan relokasi makam Si Jambu karena warga khawatir makam para leluhurnya tersebut terkena timbunan proyek Tol Jogja-Bawen.
Kendati Demikian, Didik mengaku bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Jasa Marga terkait dengan relokasi Makam Si Jambu.
“Tanggal 14 Agustus kemarin kita sudah berkirim surat ke Jasa Marga untuk relokasi kandangnya. Nah sekarang ini, kita tinggal nunggu pencairan pemindahan kandang. Kalau pencairan pemindahan kandang itu sudah dilakukan, baru bisa dilakukan pemindahan makamnya,” kata Didik saat ditemui di Kantornya oleh wartawan, Selasa (20/08/2024).
Ia juga mengklaim, jika saat ini sudah didapatkan tanah pengganti, yakni tanah kalurahan yang kini sedang dimanfaatkan sebagai kandang ternak oleh kelompok masyarakat.
“Sementara untuk kandang kelompok sebagai lahan relokasi adalah tanah kas desa,” ujar Didik.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan relokasi bisa dilakukan. Namun, ia menekankan pada dasarnya pihak kelurahan sudah menjembatani kekhawatiran warga soal makam yang berpotensi ikut tertimpa timbunan.
“Karena kandang masih aktif digunakan. Kami coba minta dipercepat untuk pencairan sehingga kandang bisa segera direlokasi dulu,” tegasnya.
Diketahui, Makam Si Jambu ini terdiri dari 374 jenazah. Namun, hanya 101 jenazah yang belum disetujui untuk dipindahkan.
Terkait kekurangan itu, pihak kelurahan akan mengajukan kembali.
“Pihak tol berjanji kekurangannya tetap diperhitungkan,” tandasnya.
Kemudian, untuk jangka jangka pendek guna meminimalisir gangguan debu akibat proyek tersebut terhadap aktivitas warga, Didik enggan berkomentar hanya saja menurutnya itu merupakan kewenangan pihak tol.
“Ya kita bantu prosesnya itu, kalau pihak kelurahan menghentikan itu kan tidak mungkin kan itu proyeknya negara dan selama ini hanya kekhawatiran-kekhawatiran. Yang penting kita sudah bantu, kita berproses untuk pengajuan pemindahannya. Jadi ya dari kelurahan hanya menginformasikan dari pihak tol bahwa tuntutan warga sekian,” pungkasnya.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)