SLEMAN – D.I.YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sejumlah 258 SK Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi dua (2) tahun oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo secara langsung di Pendopo Parasamya pada hari Sabtu (29/06/2024).
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang Menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan BPKal ini, Bupati berharap anggota BPKal dapat memperkuat perannya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan.
“Berkenaan dengan hal ini saya harap perpanjangan masa jabatan ini anggota BPKal dapat memperkuat perannya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan,”ujar Bupati.
Bupati, Kustini menghimbau anggota BPKal berperan untuk mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Selain itu, Bupati menghimbau anggota BPKal dapat menjalin koordinasi dan bersinergi dengan perangkat kalurahan serta Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kalurahan.
“Dalam Pelaksanaan tugas BPKal harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman,” ujar Bupati.
(Red / Rudatin – Editor: Mawan).