WARTA-JOGJA.COM | GUNUNGKIDUL– Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan di aula PMI Kabupaten Gunungkidul pada hari Sabtu (09/12/2023) dengan agenda Pergantian Pengurus PMI masa bakti 2018-2023 terpaksa harus dihentikan karena dinilai cacat prosedural oleh utusan dari PMI Provinsi D.I.Yogyakarta .

Selain persiapan penilaian pertanggungjawaban anggaran masa bakti 2018-2023, Muskab ini juga bertujuan menetapkan rencana pokok program-program kegiatan serta memilih pengurus baru padaGunungkidul masa bakti 2023-2028.

Agenda Muskab PMI sampai pukul 12:00 WIB tertunda dikarenakan ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur. Waktu itu awak media warta-jogja.com menelusur ingin mengetahui apa penyebab dihentikannya Muskab tersebut ingin wawancara dengan Ketua PMI Kabupaten Gunungkidul Iswandoyo, MM.Akan tetapi pihak Pengurus Administrasi Diana menyampaikan dikarenakan Ketua PMI masih rapat sehingga belum bisa diajak wawancara dengan wartawan.

“Muskab PMI ditunda,dikarenakan peserta yang hadir memenuhi kuorum, akan tetapi setelah dicek surat mandatnya yang hadir bukan pengurus PMI Kapanewon dari 18 Kapanewon, hanya 1 yang memenuhi syarat.Sehingga atas arahan dari PMI DIY diputuskan untuk menunda. Apabila tetap dilaksanakan akan terjadi cacat hukum dan PMI DIY tidak akan mengesahkan,” jelas Diana,Sabtu (09/12/2023).

Silahkan Baca  Mantan Ketua KPK Busyro Minta Pemerintahan Prabowo Kembalikan UU KPK Yang Lama

Kemudian awak media menelusur informasi hari Senin (11/12/2023) kepada Ketua PMI Kabupaten Gunungkidul, Iswandoyo, MM., saat dikonfirmasi mengatakan terkait diberhentikannya pelaksanaan Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul agar ditanyakan langsung kepada Wakil Ketua II yakni Bahron Rasyid, S.Pd.,MM.

” Untuk jelasnya, silakan tanyakan kepada Pimpinan sidang Muskab, dalam hal ini yang menjabat sebagai Wakil Ketua II, saya saat ini sedang ada acara keluarga “, jelas Iswandoyo melalui sambungan telepon, Senin (11/12/2023).

Sementara itu Bahron Rasyid saat ditemui Media warta-jogja.com di kediamannya membenarkan jika pelaksanaan Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul berhenti dan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

” Sebenarnya peserta yang hadir dalam sidang muskab PMI sudah memenuhi kuorum yakni 32 peserta dari 18 Kapanewon serta jajaran pengurus PMI dan ditambah 2 selaku peninjau, artiannya tahapan pelaksanaan sidang sudah sesuai dengan AD/ART PMI “, jelas Bahron.

Silahkan Baca  Polda DIY Laksanakan Sertijab 5 Pejabat Utama

Namun permasalahan mulai muncul manakala Sukardi dari utusan PMI Provinsi DIY menanyakan mengenai legalitas pengurus Kapanewon yang hadir saat sidang, dari situlah kejanggalan mulai terlihat. Sebagian besar utusan dari pengurus Kapanewon yang hadir tidak memiliki Surat Keputusan ( SK ) atau bukan pengurus PMI yang diterbitkan oleh Bupati Gunungkidul pada Tahun 2019 setelah disahkan sebagai pengurus masa bhakti 2018-2023 resmi disahkan.

” Atas pertimbangan tersebut, sidang terpaksa kami skors karena dari tahapan persyaratan selanjutnya yang tertuang dalam AD/ART PMI tidak terpenuhi, dari 18 utusan pengurus kapanewon, hanya 1 yang yang dinyatakan lengkap dan sesuai SK “, tegasnya.

Disinggung mengenai adanya pengecekan syarat yang wajib dipenuhi dari jajaran pengurus Kapanewon sebelum pelaksanaan Muskab PMI, Bahron tidak menampik jika hal tersebut merupakan kesalahan dari internal Pengurus PMI Kabupaten Gunungkidul.

Silahkan Baca  Mampu Secara Finansial 53 KPM Kapanewon Patuk Deklarasikan Diri Mundur dari Daftar Penerima PKH

” Dinamika yang terjadi adanya mutasi jabatan oleh pemerintah kabupaten kepada para pengurus tingkat kapanewon, dalam hal ini KSB dari kapanewon yang ada sebagian besar dimutasi, sehingga utusan peserta muskab yang hadir tidak sesuai dalam SK secara otomatis bukan pengurus PMI dan itu dianggap tidak sah jika sidang tetap dilanjutkan “, ucap Bahron.

Atas kejadian tersebut pelaksanaan Muskab PMI Kabupaten Gunungkidul berhenti dan ditunda hingga menerima arahan dari PMI Provinsi D.I. Yogyakarta.

” Kami sudah berkirim surat kepada Pengurus PMI Provinsi, tinggal menunggu arahan melalui balasan surat yang sudah dikirim, serta kami juga meminta petunjuk kepada Bupati Gunungkidul “, tutup Bahron.

(Red/Mawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *