
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), M. Joni Yulianto sangat menyayangkan perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lombok, NTB yang pelakunya merupakan seorang difabel tuna daksa.
Meski sebagai sesama penyandang disabilitas, ia tak membenarkan perbuatan pelaku karena belas kasihan. Karena menurutnya, pelaku kekerasan seksual juga bisa terjadi dilakukan oleh difabel itu sendiri.
“Tentu sangat disayangkan, siapapun pelaku kekerasan seksual kan hal yang tidak boleh terjadi,” kata Joni saat ditemui di DPRD DIY, Selasa 10 Desember 2024.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus sempat menimbulkan keraguan di masyarakat. Padahal kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau “anggota tubuh lainnya seperti kaki.
“Saya berpandangan bukan pada bagian yang mengatakan (misalnya) ‘enggak mungkin dong kan difabel, difabelnya aja dia (pelaku) enggak punya tangan jadi enggak mungkin bisa melakukan itu’ , saya tegaskan saya tidak berada diposisi itu,” jelasnya.
“Karena harus dilihat pada konteksnya, dia bisa melakukan itu ketika ada hubungan relasi yang tidak setara, itu kuncinya dia bisa lakukan hal keji itu, sehingga dia punya pengaruh lebih terhadap korbannya,” sambung Joni.
Kendati demikian, agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, dirinya bersama teman-teman SIGAB yang lain berusaha meningkatkan SOP terutama soal bagaimana mengedukasi dampak bentuk-bentuk kekerasan seksual.
“Kan disini banyak organisasi yang aktif ya, nah kami sendiri punya SOP tentang untuk bagaimana mengantisipasi bahwa semua yang bermitra dengan SIGAB itu tahu tentang bagaimana bentuk-bentuk tindak kekerasan agar rekan-rekan tidak melakukan itu,” katanya.
“Edukasi itu akan terus kami lakukan terutama untuk teman-teman internal yang menjadi bagian dari SIGAB sendiri. Karena semua orang tanpa terkecuali berpotensi menjadi pelaku atau menjadi korban,” lanjut Joni.
Sebagaimana diketahui, penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus saat ini menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin 9 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan IWAS alias Agus menjadi tahanan rutan. Pria difabel itu masih dalam status tahanan rumah.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucap Syarif.
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang.
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)