GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis lalu (28/3/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

Silahkan Baca  Nelayan Pantai Sadeng Meninggal Saat Berlayar 

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Mengenai hal ini Ketua Paguyuban Lurah Semar Gunungkidul, Suhadi menyambut baik atas disahkannya rancangan perubahan ke 2 UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ia menyampaikan hasil dari perubahan UU 6 Tahun 2014 itu salah satunya adalah mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

“Kami memahaminya bagi kepala desa atau lurah yang menjabat saat ini, secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun jika purna nanti,”jelasnya,Sabtu (30/04/2024).

Silahkan Baca  CARUT MARUT MUSKAB PMI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TERTUNDA DIKARENAKAN CACAT HUKUM 

“Semoga hal ini lebih memotivasi kinerja teman-teman lurah dan kepala desa dalam mengemban amanah, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.(Red/Mawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *