YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 Mei 2023 dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print -561/M.4/ Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH, menegaskan penetapan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024. Sebelumnya telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, terdiri dari Direksi dan Komisaris.

“Tim Penyelidik Kejaksaan telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” jelas Herwatan, Senin (29/04/2024).

Silahkan Baca  PRIHATIN DENGAN STUNTING DI GUNUNGKIDUL,BKKBN MELAKUKAN ROAD SHOW DAN SOSIALISASI DI KALURAHAN PACAREJO

Lanjut Herwatan bahwa Kasus posisinya antara lain sebagai berikut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) terdapat beberapa temuan. Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 (audited) berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan Setara Kas dengan saldo Rp 43.358.616.547,00 diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp 17.500.000.000,00. Pada Neraca per 31 Mei 2023 (non-audited), saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp 1.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp18.700.000.000,00.

Silahkan Baca  Berusaha Overtaking Pengendara Motor RX King Hilang Kendali Terjatuh Tangan Kiri Putus Tegilas

Sehubungan adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future, pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H. Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021,tidak terdapat rencana investasi trading.

Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022.

Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani.

Silahkan Baca  RAYAKAN ANNIVERSARY KE-7,VASA HOTEL SURABAYA GANDENG DINAS SOSIAL

Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani yaitu Direksi dan Komisaris.

Pasal yang disangkakan :Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/Olivia/Mawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *