SLEMAN-DIY || WARTA-JOGJA.COMĀ – Hasil monitoring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta membuahkan hasil atas kecerobohan Vendor PT Jujur Kinaryo Projo yang telah berani melanggar kesepakatan dengan KPU Sleman pasca acara pelantikan KPPS Sleman menyunat harga snack menjadi snack lelayu.
Menurut Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dengan adanya snack viral kami langsung melakukan monitoring, hasil penelusuran informasi yang didapat mengenai harga snack untuk 24.199 anggota KPPS Sleman yang dilantik memang benar sebesar Rp 2.500.
“Tim penelusur informasi memberikan keterangan snack yang disuguhkan didalam pelantikan KPPS Sleman harganya hanya Rp 2.500 untuk 24.199, hal ini tidak sesuai kesepakatan antara pihak vendor dengan KPU Sleman, ” terangnya ,Jum’at (02/02/2024).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kesepakatan antara PT Jujur Kinaryo Projo dengan KPU Sleman adalah snack seharga Rp 15.000 per orang untuk total 24.199 orang dengan spesifikasi snack 4 macam.
“Kita sudah melakukan pemanggilan pihak Vendor dengan disaksikan oleh pihak Kalurahan yaitu Lurah dan Jogoboyo untuk mengetahui pihak Vendor telah melakukan pengadaan barang di Cathering Shinta dengan harga Rp 2.500 per orang.Karena diketahui dengan jelas bahwa harga tidak sesuai kesepakatan maka pihak KPU Sleman dengan tegas memutuskan kontrak dengan PT Jujur Kinaryo.Dan diperjelas bahwa pihak KPU belum mengeluarakan uang sepeser pun kepada vendor, ” imbuhnya.(Red/Mawan).