WARTA-JOGJA.COM | GUNUNGKIDUL –Penyerahan berkas perkara diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY ,berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) yakni RL tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi program investasi fiktif di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto Tahun 2016 sampai dengan 2022 dan juga sejumlah barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan,S.H., dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (17/11/2023) bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti antara lain flash disk dan dokumen pada tanggal 15 Nopember 2023.

” Hari Rabu kemarin tersangka beserta barang bukti kita serahkan kepada JPU Kejari DIY, setelah berkas perkara diperiksa serta lampiran surat pemberitahuan hasil penyelidikan bahwa sudah dinyatakan lengkap “, ungkap Herwatan.

Silahkan Baca  Pengukuhan Paskibra Tingkat Kapanewon Tepus Tahun 2024

Setelah diterima JPU Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemudian tersangka RN dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari.

” Penahanan tersangka dilakukan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Nopember sampai dengan 4 Desember 2023 “, jelasnya.

Perbuatan tersangka RL diduga telah merugikan keuangan negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp 5.770.734.347,- ( Lima milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh rupiah ).

Pasal yang disangkakan:

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU  No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silahkan Baca  Korps Dakwah STEBI Al-Muhsin Gelar Pelatihan Da'i Nasional 1445 H

Subsidair : Pasal 3 joPasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Mawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *