
GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Dalam upaya membrantas korupsi yang kian lama menjadi momok bangsa Indonesia saat ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama Pemerintah Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta bersama-sama menggelar kampanye ‘Anti Korupsi, Rabu (14/08/2024).
Kampanye ‘Anti Korupsi’ berlangsung di balai Kalurahan Ngestirejo dihadiri dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Surya Hermawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Sendhy Pradana Putra, SH, sebagai narasumber, Pimpinan Paguyuban Lurah se-Kabupaten Gunungkidul (Semar) Lurah Suhadi, Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri beserta jajaran pamong, Bamuskal, Lembaga Kalurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pidatonya Kasiintel Kejari Gunungkidul Surya Hermawan, S.H., M.H., memaparkan, kampanye ‘ Anti Korupsi’ ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan. Meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat tentang tindak pidana korupsi bagi sisi Pemerintahan Kalurahan sekaligus sisi warga ataupun masyarakat. Hal ini menjadi wadah sharing antara Pemerintah tingkat kalurahan dengan Kejari Gunungkidul.
“Selain itu tujuan kampanye ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh tanggal 09 September 2024, berkesinambungan dengan ini kami memberikan kampanye dengan materi ‘Gratifikasi’, Gratifikasi Korupsi dan Penggelapan Uang Negara Merupakan Ancaman dari Bidang Ekonomi,” paparnya.
Karena Gratifikasi itu sangatlah rentan ditengah masyarakat terutama ditingkat Kalurahan seperti planning di Pemerintah Kalurahan sangatlah sulit untuk dipahami dan dimengerti, padahalsecara logis sudah ada upaya untuk memperjelas secara detail kepada publik. Maka perlu adanya pemahaman, informasi seperti didalam acara kampanye hari ini.
“Dengan adannya pertemuan seperti ini harapan dari Kejari Gunungkidul, Pemerintah Kalurahan itu dapat bersama-sama mencegah dari perbuatan melawan hukum yang mengacu kapeda tindak pidana. Maka disini ada acara sharing session membahas gratifikasi didalam delik hukum seperti apa persepsi dan pemahamannya serta dampaknya. Dan barusan kenapa kami berikan reward kepada pemerintahan dikarenakan sebagai evaluasi sejauh mana Pemerintah Kalurahan mengetahui tentang hukum, itu sebagai wujud apresiasi,” imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasipidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra, SH, gratifikasi disini yang dianggap suap yaitu pemberian yang diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima, kompensasi yang diterima dari pihak lain, seperti honor atau insentif, sarana transportasi, jamuan makan, souvenir, dan beraneka jenis bingkisan sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
“Intinya dari beberapa pemaparan yang sudah kita sampaikan melalui visual video Proyektor bisa kita padukan dengan selebaran berupa teks untuk diketahui serta dipahami mengenai hukum, seperti apa yang melanggar dan tidak. Maka dengan ini perlunya keterbukaan publik, sharing untuk mengetahui sejauh mana hukum itu dan antisipasinya. Mengingat adanya perkembangan zaman di era digital saat ini, di media sosial pun kita proaktif ada aplikasi Instagram kita secara online menerima aduan, konsultasi semua yang berhubungan dengan hukum kita tampung untuk memberikan pemahaman, solusi dan bisa datang di kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai upaya pencegahan dan antisipasi, ” jelas Sendhy.
Dengan senang hati Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah hadir memberikan pemahaman kepada kami mengenai hukum dan aturannya.
“Ini merupakan program yang sangat luar biasa bagian dari sinergitas dimana kita berada di era keterbukaan publik, hal ini yang berperan aktif itu justru tidak di Kalurahan saja melainkan dari Kejaksaan yang mau turun memberikan edukatif, juga memberikan pencerahan, pencegahan dimana kita berharap ini menjadi bentuk antisipasi dini untuk mencegah tidak ada niat dan sampai tidakan melanggar hukum,” tutur Lurah.
Ulasan dari kegiatan diatas berlangsung dengan lancar, dalam acara sharing session dari pihak Pamong Kalurahan melakukan interaksi diskusi disampaikan dari pamong tupoksi Jogoboyo (kasi pemerintahan) meberikan pemaparan bahwa di Kalurahan Ngestirejo sudah diterapkan tidak ada pungli berbentuk apapun, berlaku dari tahun 2010 dan sampai sekarang sudah tidak ada praktek sperti itu.
Sharing yang kedua oleh pamong tupoksi Ulu-ulu (kasi pembangunan), ia memaparkan terkait pengadaan barang baik properti, maupun alat kantor dan sebagainya di Kalurahan Ngestirejo sudah mengutamakan transparansi secara data dan diberitahukan di papan informasi publik sehubungan pembangunan dan berhubungan anggaran. Pasca penyampaian itu pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul memberikan reward diberikan secara langsung oleh Kasiintel.
(Red/Mawan)