WARTA-JOGJA.COM | YOGYAKARTA – Jum’at (08/12/2023),Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DIY dan Universitas Gadjah Mada dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada. Acara penandatanganan tersebut digelar di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
Perjanjian ini meresmikan kemitraan dalam menangani masalah hukum, pengelolaan aset, dan meluncurkan Sistem Informasi Suluh Praja melalui situs web.Perjanjian kerjasama ini mencakup penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kerjasama dengan UGM terkait hal serupa, dan penyelenggaraan Sistem Informasi Suluh Praja. Melalui kerjasama ini, pemerintah dan UGM berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum, memitigasi risiko, dan menguatkan kewibawaan pemerintah.
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil Rektor UGM Arief Setiawan Budi Nugroho, dan sejumlah pejabat daerah serta undangan lainnya.
Peluncuran Sistem Informasi Suluh Praja melalui situs web sisuluhpraja.kejaksaan.go.id menjadi tonggak penting dalam mengoptimalkan pelayanan hukum kepada kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Konsep “Datun Suluh Praja Kalurahan” mencerminkan tujuan untuk menjadi penerang dalam bidang hukum bagi desa-desa.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan layanan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan Universitas Gadjah Mada. Hal ini diharapkan dapat mencegah dan mengatasi permasalahan hukum yang mungkin muncul.
Ketua Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, dalam gagasan briliannya, memperkenalkan “SI-SULUH PRAJA” sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang efektif dan modern. Peluncuran situs web ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dengan mudah mengakses layanan hukum yang diperlukan.
Dengan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Universitas Gadjah Mada, sinergi dan kolaborasi tripartit ini menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pelayanan hukum yang lebih baik, memajukan tata kelola, dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam konteks kerjasama yang telah ditandatangani, salah satu fokus utama adalah penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk melindungi hak-hak keperdataan sesuai kontrak dan perjanjian serta memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama antara Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dalam menghadapi tantangan hukum. Menurut Gubernur DIY Sri Sultan HB X, sinergi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Pentingnya peran hukum perdata dan tata usaha negara dalam konteks pemerintahan dan pengelolaan aset tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko hukum di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor UGM Arief Setiawan Budi Nugroho menyatakan bahwa kerjasama ini tidak hanya melibatkan aspek litigasi, tetapi juga non-litigasi. Dengan memberikan layanan pendampingan hukum secara berkelanjutan, diharapkan dapat membangun tata kelola yang baik, mengamankan keuangan negara, dan mendukung kebijakan pemerintah.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menegaskan bahwa melalui program unggulan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), mereka merintis “Datun Suluh Praja Kalurahan” dengan tujuan menjadi penerang dalam bidang hukum bagi desa-desa dan kelurahan. Program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Peluncuran Sistem Informasi Suluh Praja melalui situs web sisuluhpraja.kejaksaan.go.id menjadi landasan teknologi untuk mendukung visi tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mengakses layanan hukum secara efisien dan transparan.
Melalui kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, diharapkan tercipta tata kelola yang lebih baik, pelayanan hukum yang optimal, dan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi seluruh kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergi ini menjadi contoh positif bagi upaya membangun keamanan hukum dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
(Red/Mawan/Olivia Rianjani).