WARTA-JOGJA.COM | GUNUNGKIDUL – Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dimusim liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Polres Gunungkidul dan SatPol PP mengadakan penertiban pedagang dan parkir di Jembatan Kedung Kandang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Patuk,Senin (25/12/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jembatan tidak dipergunakan untuk parkir dan berjualan.Demi Keamanan, kenyamanan dan keselamatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul datang kelokasi langsung bertujuan untuk menghimbau,mengarahkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berjualan dan bergerumun ditempat tersebut.
Bersama petugas Polres Gunungkidul dan Satuan Pamong Praja (SatPol PP) mereka melakukan himbauan secara langsung dan patroli keliling dengan menggunakan pengeras suara (Toa).
Terlihat Rakhmadian Wijayanto, AP,MM.Si.selaku Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mengendarai mobil dengan memegang mic menyampaikan himbauan larangan berjualan dan berkerumun di kawasan Jembatan.
“Secara aturan Undang-Undang lalu lintas,tepi jalan bukan untuk tempat jualan maupun untuk tempat parkir. Silahkan jalan dijembatan baru.Jembatan baru ini dibangun untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di area Patuk – Wonosari bukan untuk tempat wisata,” lantang Rakhmadian menggunakan mic.
Saat itu juga para pedang yang berjualan dipinggir jembatan mengemas daganganya berangsur pergi meninggal tempat tersebut.Petugas parkir pun juga mengarahkan para pengunjung untuk membubarkan diri.Sampai saat ini kondisi lokasi steril dari para pedagang dan kerumunan masyarakat.(Red/Mawan).