GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Dugaan Bansos PKH yang dipolitisasi oleh salah satu oknum Caleg berdomisili di Kalurahan Bejiharjo ,Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul sampai sekarang belum juga mengkerucut sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan tindakan tegas yaitu memanggil kedua tokoh Kalurahan Bejiharjo (Lurah dan Kamituwo),Jum’at (08/03/2024).
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho bahwa kedua tokoh Kalurahan Bejiharjo merupakan oknum terlapor.Terkait keterangan didalam hasil klarifikasi belum bisa menyampaikan,ia akan terus melakukan kajian secara intensif.
“Kalau isinya apa terus terang belum bisa disampaikan. Itu bagian dari pemeriksaan dan akan menjadi kajian untuk menentukan bagaimana laporan nanti kedepan,” jelasnya, Jumat (08/03/2024).
Dijelaskan lebih lanjut selain memanggil kedua terlapor sebelumnya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi pelapor.
“Pada prinsipnya tugas Bawaslu adalah menerima laporan, untuk selanjutnya akan mengecek soal materiil dan formilnya.
“Kita mengurai hasil dari klarifikasi dan keterangan sejumlah saksi dengan penuh pencermatan dan pengkajian,” imbuhnya.
Warfakani Kusumawati selaku Kamituwo Kalurahan Bejiharjo memberikan penjelasan tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan siapapun tersemasuk dengan Caleg yang diduga mempolitisasi bantuan Bansos PKH dari proses sampai pelaksanaannya.
“Pada intinya kami tidak tahu apa apa. Semua sudah saya sampaikan ke Bawaslu jadi bisa konfirmasi ke Bawaslu,” katanya.
Pasca pemanggilan kedua tokoh Kalurahan ini sebelumnya pada hari Senin (26/02/2024) , Caleg SN dari Fraksi PAN Dapil III, lurah dan Kamituwo Kalurahan Bejiharjo, dilaporkan oleh Nugroho Catur Wahono warga Kapanewon Ponjong sekaligus Caleg dari Partai Perindo Dapil III, atas dugaan pelanggaran pemilu. SN diduga mempolitisasi bantuan PKH untuk kampanye.Dalam laporannya Catur membawa saksi dan alat bukti.(Red/Mawan).