
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro (foto Olivia Rianjani, Jumat, 21/3/2025)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan Walikota Yogyakarta saat ini Hasto Wardoyo mempunyai kesempatan satu periode menjabat sebagai Walikota Yogyakarta, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025.
Menurut Harsya, berdasarkan regulasi, Hasto baru 1,5 periode menjabat sebagai bupati Kulon Progo, kemudian mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai Kepala BKKBN.
“Belum sampai setengah lebih sehingga belum dianggap dua periode,” kata Harsya, Jumat (21/3/2025).
Karena regulasi tersebut masih memberinya kesempatan sekali lagi untuk menjadi kepala daerah di luar Kota Yogyakarta.
“Di Kota Yogyakarta hanya berlaku 1 periode,” jelasnya.
Terkait dengan evaluasi di internal KPU Kota Yogyakarta pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Harsya menuturkan bahwa KPU Kota Yogyakarta dinilai mampu menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada dalam adaptasi secara cepat meski regulasinya berbeda, adanya perubahan regulasi di waktu yang mendesak menjadi tantangan bagi KPU.
Harsya mencontohkan, regulasi perbedaan yang dimaksud soal ambang pencalonan Kepala Daerah sebagaimana dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
“Kami harus cepat beradaptasi dengan regulasi yang baru. Itu membutuhkan energi dan fokus luar biasa karena untuk mengurangi risiko sengketa proses dan sengketa hasil,” pungkasnya.

REDAKTUR/MAWAN